Irsal: Jangan Mudah Percaya Iming-Iming Kerja Gaji Besar
19 Maret 2019Tabayyun.id – Anggota DPRD Medan, Irsal Fikri, mengimbau kepada masyarakat Kota Medan khususnya perempuan, untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengajak masyarakat untuk lebih waspada. Jangan mudah termakan oleh bujuk rayu orang-orang yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang di luar kebiasaan pada umumnya.
“Apalagi, sebelum kerja dengan mudahnya menyerahkan barang-barang berharga kepada orang lain,” ujarnya, Selasa (19/3/2019).
Menurutnya, siapapun bisa menjadi korban kejahatan modus penipuan hingga akhirnya menjadi korban trafficking. Namun, terjadinya modus penipuan bisa diminimalisir dengan kontrol terhadap diri sendiri. Caranya, jangan mudah tergiur.
“Jangan mudah tertipu dan jangan mudah terayu oleh orang-orang yang mengaku bisa memberi pekerjaan dengan gaji banyak dengan mudah,” tuturnya.
Dia menyebut bahwa keluarga adalah benteng terkuat dari segala bentuk kerusakan moral yang ada di lingkungan sekitar. Kepedulian satu sama lain di dalam sebuah keluarga, mampu mencegah anggota keluarga menjadi korban perdagangan orang.
Lebih lanjut Irsal kembali menjelaskan, perempuan cenderung menjadi korban perdagangan orang. Karena perempuan mudah dibujuk dengan iming-iming pendapatan besar yang bisa merubah taraf ekonomi sebuah keluarga.
“Saya paham, kondisi ekonomi kita sekarang sedang sulit. Jadi banyak masyarakat yang gelap mata mencari pekerjaan yang begitu gampang dilakukan, tapi mendapatkan keuntungan yang begitu menjanjikan seperti memperdagangkan orang ini,” ungkap Irsal.
Tapi ingat, tegas Irsal, ada sanksi bagi pelaku perdagangan orang. “Tidak tanggung-tanggung bapak dan ibu sekalian, hukumannya bisa di atas 3 tahun kurungan,” terangnya.
Untuk Irsal mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk tidak mudah dibujuk rayu oleh para agen untuk dipekerjakan ke luar negeri. Jika memang keinginan kuat untuk berangkat ke luar negeri, perhatikan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)-nya.
“Apakah terdaftar dan memiliki legalitas yang jelas di Dinas Tenaga Kerja Kota Medan maupun Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Sumatera Utara. Jika terjadi sesuatu dengan para pencari kerja, akan mudah melacaknya,” kata Irsal.
Dikatakan anggota Komisi B itu, sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia dan gerbang internasional, kasus perdagangan orang sangat potensial terjadi di Kota Medan.
“Karenanya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang merupakan senjata strategis untuk mencegah warga Medan jadi korban perdagangan orang,” katanya lagi.
Dengan demikian perda ini perlu terus disosialisasikan agar warga Kota Medan faham dan mengerti apa yang harus dilakukan ketika menghadapi kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di wilayahnya.
Dijelaskannya, Perda Nomor 3 Tahun 2017 merupakan payung hukum bagi Pemko Medan dalam melindungi warganya, khususnya anak-anak dan perempuan, dari praktik perdagangan orang.
Selain itu, imbuh Irsal, kondisi Kota Medan yang sangat potensial sebagai daerah transit dan tujuan perdagangan orang menjadikan kehadiran produk hukum ini sangat tepat.
Irsal lebih lanjut memaparkan, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 mewajibkan pemerintah daerah membuat kebijakan program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan penanganan masalah perdagangan orang. (Valan)
Teks foto : Anggota DPRD Medan, Irsal Fikri. (Ist)