Perda No. 7/2016 Untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Perda No. 7/2016 Untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

30 November 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan, Edi Saputra, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Minggu (29/11/2020) di Jalan Mandala By Pass, Medan.

Dihadiri ratusan warga-umumnya kalangan ibu-ibu, angota dewan Fraksi PAN itu mengungkapkan tujuan sosialiasi perda tersebut agar masyarakat mengetahui peraturan dimaksud, sehingga dapat bermanfaat atau sebaliknya tidak bermanfaat bagi masyarakat.

“Tugas saya hanya mensosilisasikan, silahkan ibu-ibu mencermatinya dan silahkan juga menyampaikan keluhannya terhadap persoalan yang dialami secara nyata terkait dengan pelayanan kesehatan selama ini,” ujar Edi Saputra seraya mengingatkan jangan lupa pakai masker.

Disampaikannya, sesuai ayat 11 pasal 1 Bab I pada Perda Nomor 7 Tahun 20216 itu adalah pembayaran atas layanan kesehatan kepada puskesmas.

Puskemas, kata Edi Saputra, dalam ayat 1 pasal 1 Bab I adalah merupakan pusat kesehatan masyarakat yang melaksanakan upaya preventif (pencegahan), promosi, pembinaan kesehatan masyarakat dan pengobatan serta rehabilitasi penyakit termasuk puskesmas pembantu.

“Ini yang menguntungkan saya rasa, apa itu bapak ibu…,ya tolong dengarkan dengan baik, ada disebutkan pada pasal 11 Bab VI bahwa bagi penduduk  daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/ KRT/KS tidak dipungut biaya retribusi,” ungkap Edi. 

“Dan pada Bab X pasal 16, pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan yang disamakan dan kelompok tertentu, dibebankan kepada pemerintah daerah,” imbuh Edi.

Jadi, lanjutnya, setiap warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak dipungut biaya retribusi untuk menggunakan jasa layanan kesehatan di puskemas. 

“Oleh karena itulah Perda ini dibuat dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Edi

Namun menurut Sekretaris Fraksi PAN ini, meski  pelayanan kesehatan wajib dinikmati warga dengan mutu terbaik, aman, terjangkau, tapi masih banyak kasus di masyarakat bahwa pelayanan kesehatan di lapangan tidak sesuai kenyataan. 

Misalnya banyak warga dengan kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sering tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari pusat-pusat layanan kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit.

“Kita harapkan puskesmas yang ada di Kota Medan memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Kita himbau juga masyarakat agar melengkapi administrasi kependudukan (adminduk)-nya dengan baik,” ungkapnya.

Bagi anggota DPRD Medan ini, segala apapun bentuk dan urusannya, apalagi menerima bantuan dari pemerintah, harus lengkap adminduknya seperti KTP, KK dan lainnya.

“Saya sebelum DPRD pun sudah melayani masyarakat dalam hal adminduk yakni KTP, KK dan akta kelahiran. Sekarang jadi DPRD, layanan yang saya lakukan semakin terbuka di Rumah Mandala ini dan sama sekali tidak diminta dananya untuk itu,” ujar Edi.

Di akhir acara, Edi Saputra memberikan KTP, KK, akta kelahiran kepada warga yang sudah siap pengurusannya. Di sela pemberian itu, Edi mengingatkan data-data yang diberikan jangan salah tulis hurufnya. “Jika terjadi kesalahan-kesalahan akan lama urusannya,” pungkasnya. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Edi Saputra, membagikan KTP, KK dan akta kelahiran kepada di Jalan Mandala By Pass, Medan. (Ist)