
Renville Napitupulu Harap Seluruh Warga Miskin Menerima Bansos
30 November 2020Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu (foto), berharap seluruh warga miskin di Kota Medan dapat menerima bantuan dari pemerintah. Pasalnya, dari 129 ribu warga tak mampu, hanya sekitar 59 ribu warga yang menerima bantuan.
Hal ini dikatakan Renville Napitupulu saat menggelar sosialisasi ke VII Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Buku, Medan Petisah, Minggu (29/11/20).
Terlihat hadir dalam sosialisasi itu perwakilan OPD Pemko Medan, perwakilan BPJS Kesehatan, perwakilan Camat, Lurah Sei Putih Barat, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta ratusan warga.
Renville menyebutkan, Pemko Medan sudah melakukan pendataan ulang warga tidak mampu dimana data terbaru menyatakan ada 129 ribu warga tidak mampu di Kota Medan. Tapi dari jumlah tersebut hanya 59 ribu yang mendapatkan bantuan karena anggaran untuk Kota Medan tidak cukup mengcover seluruhnya.
“Ini tugas kami selaku DPRD Kota Medan untuk memperjuangkan anggaran agar mencukupi bantuan untuk seluruh warga tidak mampu, baik anggaran dari APBD maupun APBN. Mudah-mudahan di 2021 nanti anggaran dari pusat bisa mengucur deras untuk Kota Medan,” sebut Ketua DPD PSI Kota Medan ini.
Namun begitu, lanjut Renville, ada juga bantuan yang tidak tersalurkan ke warga yang berhak. Hal ini karena kelalaian Pemko Medan dan tidak maksimalnya pendataan yang dilakukan sehingga warga yang berhak tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Padahal, katanya lagi, dalam Perda Penanggulangam Kemiskinan diatur masalah penerimaan bantuan sosial untuk seluruh warga yang terdata sebagai warga tak mampu.
“Kita minta pendataan ini dimaksimalkan agar seluruh warga miskin bisa mendapatkan haknya terutama di masa pandemi sekarang ini,” tegasnya.
Menanggapi ini, perwakilan Camat Petisah, Juni Hardian, menyatakan pihaknya sudah melakukan pendataan ulang warga miskin di kecamatan tersebut. “Pendataan dilakukan saat adanya penyaluran bantuan sosial dari pusat,” ucapnya.
Sementara perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Pardede, menerangkan bahwa penerima bansos BPJS PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk bisa mengetahui terdaftar atau tidak di DTKS, warga bisa melihat daftarnya di Dinas Sosial.
“Sedangkan untuk terdaftar di DTKS, warga harus memenuhi 14 kriteria warga tak mampu yang tercantum di Perda Penanggulangan Kemiskinan,” terangnya.
Renville Nalitupulu menambahkan, ke depannya warga akan lebih gampang mengakses data informasi, termasuk untuk mengetahui apakah sudah masuk DTKS atau belum. Hal ini dikarenakan nantinya di setiap kelurahan akan ada petugas data informasi.
“Jadi warga tidak perlu lagi ke Dinas Sosial, tapi cukup ke kelurahan untuk melihat data yang dibutuhkan,” jelas Renville.
Untuk masalah 14 kriteria warga miskin, menurut Renville, perlu dirumuskan lagi penetapan kriteria tersebut. Karena ada kriteria yang sudah tidak tepat diberlakukan saat ini. Seperti kriteria dinding (atap) rumah terbuat dari rumbia yang disebut Renville sudah sangat jarang dipergunakan warga tak mampu.
“Kami khawatir kriteria-kriteria ini akan jadi menghambat warga miskin mendapatkan bantuan karena tidak masuk kategori warga tak mampu. Makanya 14 kriteria ini perlu ditinjau ulang agar seluruh warga miskin bisa terdaftar,” ucapnya. (erwe)