Hendra DS: Pemko Harus Jamin Pelayanan Kesehatan Bagi Lansia
29 November 2020Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan, Hendra DS (foto) mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera membentuk Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) khusus untuk masyarakat lanjut usia (lansia), agar para lansia dapat hidup secara produktif, sehat dan mandiri.
“Apalagi, pembentukan Posyandu Lansia tersebut diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 Pasal 40 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” ujar Handra, Minggu (29/11/20).
Hendra menjelaskan, dalam pasal 40 Perda Nomor 4 Tahun 2012 tersebut, secara tegas menyebutkan kewajiban Walikota Medan untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi lansia.
Untuk itu, Hendra mendesak Pemko Medan segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Posyandu bagi lansia, baik di tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga Kota. “Ini bertujuan untuk peningkatan kesehatan lansia,” katanya.
Lebih lanjut Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini juga menyatakan, dalam perda tersebut diatur terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terdapat pada Pasal 25, meliputi penyakit DBD, diare, ISPA, malaria, keracunan, swine flu dan lainnya.
Untuk itu, Pemko bertanggungjawab menyediakan dana, sarana dan prasarana penanggulangan KLB serta rumah sakit wajib menerima korban KLB tanpa melihat status dan latar belakang untuk ditangani sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang berlaku.
“Saat ini negara kita dilanda pandemi virus corona, dan ini juga termasuk penyakit KLB. Pemko Medan sudah menganggarkan Rp 500 miliar lebih untuk penanganan corona, baik bantuan sosial kepada masyarakat, pencegahan, pengobatan dan sosialisasi,” ucapnya.
Namun, lanjut Hendra, karena status penularan Covid-19 yang terus bertambah, membuat banyak rumah sakit tidak mampu lagi menampung pasien terpapar Covid-19.
“Sehingga diharapkan masyarakat dapat menjaga kesehatannya dan menerapkan protokol kesehatan, dimulai dari rajin mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker dan jaga jarak,” kata Hendra.
Masih dalam perda itu, lanjutnya, pada Bab VII Pasal 43, disebutkan Pemko Medan wajib membiayai seluruh upaya kesehatan dengan biaya terjangkau bagi masyarakat. Selain itu di pasal 44, Pemko diwajibkan menggratiskan biaya berobat di Puskesmas bagi masyarakat Medan.
Anggota Komisi IV DPRD Medan ini menambahkan, harapannya terhadap Wali Kota Medan terpilih nanti agar dapat menggratiskan seluruh kepesertaan BPJS kelas 3. Kemudian pelayanan kesehatan di rumah sakit harus sama tanpa memandang status sosial masyarakat baik yang mampu dan tidak mampu.
“Itu visi Pemko ke depan dibawah kepemimpinan Wali Kota yang baru nanti. Karena selama ini verifikasi data penerima BPJS gratis masih terkendala. Padahal anggaran yang telah disahkan DPRD Medan mencapai Rp 5 triliun lebih, tapi realisasi hanya sedikit sehingga terjadi SiLPA,” ungkapnya. Sebagaimana diketahui, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat. (erwe)