
DPRD dan Pemko Medan Sahkan APBD TA 2021 Rp. 5,153 Triliun
23 November 2020Medan, Tabayyun.id : Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (23/11/20).
Persetujuan dilakukan setelah mendengar laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan terhadap pembahasan komisi-komisi DPRD. Keputusan ini ditandai dengan penandatangan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang APBD Medan Tahun Anggaran 2021 oleh Pjs Wali Kota Medan Arief S Trinugroho dan Ketua DPRD Medan, Hasyim.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, HT. Bahrumsyah, dan Rajuddin Sagala, serta dihadiri Sekda Wiriya Alrahman, Kepala Bappeda Kota Medan, Irwan Ritonga dan segenap pimpinan OPD Pemko Medan ini, fraksi-fraksi menyatakan setuju dengan R-APBD yang diajukan Wali Kota.
Dalam laporan Banggar DPRD Medan yang disampaikan Ihwan Ritonga, untuk rincian pendapatan dan belanha yang telah disepakati setelah pembahasan yakni Pendapatan Daerah Rp 5.153.841.243.027 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 2.159.475.572.085, pendapatan transfer Rp 2.994.365.670.942. Sementara untuk belanja daerah Rp 5.303.841.243.027 dan defisit Rp 150.000.000.000.
Untuk pembiayaan daerah, pembiayaan penerimaan sebesar Rp 150.000.000.000, pengeluaran Rp 0 dan pembiayaan netto Rp 150.000.000.000.
Dikatakan Ihwan Ritonga, dalam R-APBD 2021 tersebut, Pemko Medan melalui tim anggaran diminta melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran sebagaimana diperlukan sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara DPRD Kota Medan dengan tim anggaran serta seluruh OPD di Kota Medan.
“R-APBD 2021 ini harus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan di Kota Medan,” ujarnya.
Dipaparkan Ihwan, dalam tahapan proses pembahasan Ranperda APBD Kota Medan 2021, sebelumnya didahului dengan pembahasan komisi-komisi dengan OPD dan finalisasii pembahasan oleh pimpinan DPRD, anggota Banggar dan Tim Anggaran Pemko Medan pada 16 sampai 22 November 2020.
“Pembahasan didahului dengan pelaksanaan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan pada 18 Agustus 2020,” katanya.
Dijelaskan Ihwan, dari hasil finalisasi Banggar DPRD Kota Medan, menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu terdapat pergeseran anggaran pada beberapa OPD, yakni Bappeda Kota Medan, sepakat atas usulan anggaran sebesar Rp 23.856.244.299 dengan rincian tiga program, 13 kegiatan dan 31 sub kegiatan.
Kemudian Inspektorat Kota Medan sebesar Rp 30.383.893.063 dengan rincian 3 program, 9 kegiatan dan 33 sub kegiatan. Untuk Satpol PP sebesar Rp 49.871.806.432 terdiri dari 2 program, 7 kegiatan dan 19 sub kegiatan serta diminta mengusulkan kembali Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Bagian Umum sepakat usulan sebesar Rp2.665.608.400 terdiri dari 3 program dan 4 kegiatan. Disdukcapil Kota Medan usulan sebesar Rp 40.635.568.400 dari 4 program, 13 kegiatan dan 31 sub kegiatan.
DPRD Kota juga sepakat untuk melakukan pergeseran penambahan anggaran sebesar Rp 1.986.808.000 untuk kegiatan pengadaan peralatan dan perlengkapan pendukung administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Dinas Kominfo usulan anggaran Rp 31.260.095.804 dengan 5 program, 10 kegiatan dan 24 sub kegiatan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp 31.133.085.180 terdiri dari 6 program, 12 kegiatan dan 35 sub kegiatan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan SDM sebesar Rp 9.175.738.600. (erwe) Teks foto: Pjs Wali Kota Medan Arief S Trinugroho, menandatangani persetujuan bersama APBD Medan TA 2021 dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (23/11/20). (Ist)