Pimpinan DPRD Medan Sesalkan Anggota Dewan ‘Usir’ Wartawan

Pimpinan DPRD Medan Sesalkan Anggota Dewan ‘Usir’ Wartawan

16 November 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Pimpinan DPRD Medan kembali menyayangkan sikap anggota Komisi III DPRD Medan, Edward Hutabarat, yang ‘mengusir’ wartawan yang sedang meliput kegiatan rapat pembahasan R-APBD 2021 antara Komisi III dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Rabu (11/11) lalu.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga (foto), mengatakan sikap yang dilakukan oEdward Hutabarat yang meminta wartawan keluar dari ruang rapat Komisi III saat rapat yang bersifat terbuka tengah berlangsungz adalah tidak pantas ataupun tidak etis untuk dilakukan.

“Itu jelas gak etis lah. Kalau sejak awal rapat memang terbuka, maka harusnya wartawan boleh masuk dan meliput, tidak boleh disuruh keluar dengan seenaknya. Kalau memang tertutup, silakan sampaikan di awal,” ucap Ihwan Ritonga kepada wartawan, Senin (16/11/20).

Itupun kata Ihwan, yang berhak menentukan rapat itu terbuka atau tertutup adalah pimpinan rapat, bukan seorang anggota rapat. Bila di tengah berlangsungnya rapat harus diubah menjadi tertutup, maka harus dengan sepengetahuan pimpinan DPRD Medan dengan disertai adanya risalah usai rapat tertutup digelar.

Dijelaskannya, untuk rapat pembahasan R-APBD 2021 ini, para pimpinan DPRD Medan memang memberikan hak kepada komisi-komisi untuk menentukan rapat itu terbuka atau tertutup. Hanya saja, bila harus tertutup, maka tetap harus ada risalah.

“Dan sekali lagi, itu kewenangannya pimpinan rapat, bukan anggota rapat. Lagian kenapa sih harus tertutup? Saya fikir gak ada yang luar biasa di pembahasan itu, jadi gak perlu lah ditutup begitu. Kalau ada yang mau disampaikan dan sangat penting apalagi pribadi, kan bisa dibahas di luar rapat,” katanya.

Ihwan pun berharap agar hal ini menjadi perhatian serius bagi seluruh l Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya, termasuk Komisi III agar tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dan mau lebih mempelajari Tata Tertib (Tatib) pelaksanaan rapat untuk ke depannya.

“Kami pimpinan akan meminta supaya beliau ditegur. Gak boleh begitu, semua ada aturannya, gak bisa suka-suka,” tegasnya.

Selaku pimpinan DPRD Medan, Ihwan pun meminta kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan untuk memanggil Edward Hutabarat dan memberikannya sanksi, walaupun mungkin hanya berupa teguran.

“Tapi tetap harus ada tindakan dari BKD lah untuk itu. Gak bisa dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus mengaku telah memanggil Edward Hutabarat terkait hal itu. Hanya saja pertemuan mereka terkendala karena adanya rapat finalisasi R-APBD 3021 di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan.

Seperti diketahui, anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat, meminta tiga wartawan yang sedang meliput kegiatan rapat pembahasan R-APBD Tahun 2021 dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Rabu (11/11) siang, keluar dari ruang rapat Komisi III.

Rapat yang dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Edliati Siregar, itu mendadak terhenti ketika Edrwad Hutabarat meminta wartawan meninggalkan ruang rapat dengan alasan ada yang harus dibahas dengan pihak Dinas Koperasi dam UMKM dan tidak perlu didengar oleh para awak media. 

“Ada yang mau di bahas ini. Wartawan tolong keluar dulu ya,” ucap politisi PDIP itu di tengah pembicaraannya dengan Kadis Koperasi dan UMKM Edliati dihadapan para wakil rakyat lainnya di Komisi III DPRD Medan yang hadir saat itu. (erwe)