DPRD Ingatkan Dinsos Medan Benar-Benar Verifikasi Data Warga Miskin Maksimal

DPRD Ingatkan Dinsos Medan Benar-Benar Verifikasi Data Warga Miskin Maksimal

16 November 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Komisi II DPRD Medan dorong Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan agar benar‐benar melakukan verifikasi data warga miskin di Kota Medan. Sehingga ke depan seluruh warga miskin di Kota Medan sudah terakomodir mendapat segala jenis bantuan sosial.

“Kita harapkan dana yang dianggarkan sebesar Rp 6,8 miliar di APBD Kota Medan Tahun 2021 untuk biaya verifikasi dan validasi menuju Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat dimanfaatkan maksimal,” ujar Wakil Ketua Koimsi II DPRD Medan, Sudari (foto), usai rapat pembahasan R-APBD Kota Medan 2021 di ruang Komisi II, Sabtu (14/11/2020).

Disampaikan Sudari, pihaknya mendukung pengalokasian biaya pendataan kembali warga miskin di Kota Medan. Dimana data sebelumnya tidak valid lagi. Karena tentu saja ada warga yang sebelumnya termasuk warga miskin, tetapi sekarang sudah kaya dan sebaliknya. 

“Karena masih menggunakan data lama, tentu saja penerima bantuan dinilai tidak tepat sasaran. Mudah-mudahan dengan data terbaru tidak ada lagi warga miskin di Medan yang tidak mendapatkan segala jenis bantuan,” harap politisi PAN tersebut.

Ditegaskan Sudari, pihak Dinsos supaya memanfaatkan anggaran tersebut dengan baik. “Anggaran Rp 6,8 miliar itu cukup besar, kita harapkan pendataan maksimal dan tepat waktu,” sebut Sudari.

Sebelumnya, Kepala Dinsos Kota Medan, Endar Sutan Lubis menyampaikan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi pemutakhiran data warga miskin di Kota Medan. Untuk biaya tersebut diajukan anggaran sekitar Rp 6,8 miliar di R-APBD Pemko Medan 2021. 

Disebutkan, pendataan akan dilakukan door to door di 17 Kecamatan, dan 4 Kecamatan sudah dilakukan sebelumnya. Pihaknya memberikan target pada Juni 2021, pendataan sudah rampung. Sedangkan rincian jumlah upah pendataan dianggarkan Rp. 12.100  per KK dengan sasaran sekitar 120.870 KK.

Disampaikan Endar, untuk dinyatakan sebagai warga miskin, ada 14 kriteria yang dimiliki sesuai ketentuan dari pusat. “Namun dari 14 kriteria tersebut, jika telah memenuhi 9 kriteria saja, sudah masuk kategori,” pumgkasnya. (erwe)