Pemko Medan Selalu Aktif Awasi Penerapan Protokol Kesehatan

Pemko Medan Selalu Aktif Awasi Penerapan Protokol Kesehatan

12 November 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Pemerintah Kota (Pemko) Medan selalu aktif dalam mengawasi serta menerbitkan surat edaran tentang penegasan dan penerapan protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Medan.

“Juga mengedukasi masyarakat melalui konten di media sosial, serta melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian langsung ke seluruh usaha pariwisata,” ujar Pjs. Walikota Medan, Arif S Trinugroho, saat menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum DPRD Medan tentang R-APBD 2021, kemarin.

Hal tersebut djelaskan Arif S Trinugroho menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan yang disampaikan anggotanya Margareth MS Marpaung, yang mengingatkan Pemko Medan agar tidak lengah dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19. 

Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 juga telah dilakukan Pemko Medan dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 Di Kota Medan.

“Salah satu tujuan diterbitkan Perwal tentang Adaptasi Kebiasaan Baru ini adalah percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan,” ungkap Arif.

Dimana, lanjutnya, Pemko Medan telah menjalankan amanah Perwal tersebut, yaitu dengan melakukan sosialisasi, himbauan, serta melakukan penindakan berupa sanksi.

“Penindakannya adalah sanksi administratif atas pelanggaran Perwal tersebut, dalam menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Medan pada saat ini dan ke depannya,” tegas Arif.

Selain itu, lanjut Arif, dalam upaya penanganan Covid-19, Pemko Medan juga telah melakukan berbagai upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit secara berkesinambungan terus ditingkatkan.

“Salah satunya melalui kegiatan penilaian akreditasi puskesmas dan rumah sakit. Akreditasi ini merupakan wadah untuk mengukur sejauh mana puskesmas dan rumah sakit mampu memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standard pelayanan minimal dan standar operasional prosedur,” ujarnya.

Saat ini dari 41 UPT Puskesmas di Kota Medan, jelas Arif, terdapat 39 puskesmas yang telah diakreditasi, dengan peringkat paripurna pada Puskesmas Padang Bulan, peringkat utama Puskesmas Teladan, Puslesmas Desa Lalang, dan Puskesmas Sunggal.

“Sedangkan peringkat madya sebanyak 29 puskesmas, dan peringkat dasar pada 6 puskesmas, serta 2 puskesmas belum terakreditasi, yaitu Puskesmas Rengas Pulau dan Puskesmas Sicanang,” ujar Arif.

Ditambahkan Arif, Pemko Medan juga telah melakukan pengoptimalan pelayanan pemanganan Covod-19 di RSUD Pirngadi Medan, yaitu merenovasi ruang isolasi untuk perawatan Covid-19 dan melengkapi fasilitas preventif, seperti pemasangan hevafilter serta ruang bertekanan negatif.

Kemudian juga dilakukan pengadaan alat pelindung diri (APD) seperti baju hazmat, masker bedah, masker N-95, kacamata google dan sepatu boot.

“Juga pengadaan alat PCR untuk penegakan diagnosa Covid-19 dan sudah aktif digunakan sejak Agustus 2020, serta pengadaan ventilator dan menyiapkan ruang ICU untuk perawatan pasien Covid-19,” ungkap Arif. (erwe)

Teks foto: Pjs. Walikota Medan, Arif S Trinugroho, menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum DPRD Medan tentang R-APBD 2021, kemarin. (Ist)