Pemko Medan Diminta Tingkatkan PAD Untuk Pulihkan Ekonomi Akibat Covid-19

Pemko Medan Diminta Tingkatkan PAD Untuk Pulihkan Ekonomi Akibat Covid-19

4 November 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Kota Medan saat ini masuk dalam zona merah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini berdampak pada roda perekonomian, sehingga banyak pelaku usaha gulung tikar alias tutup.

Kondisi ini mendapat perhatian dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis (foto),  saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Rancangan APBD Kota Medan tahun 2021, dalam paripurna, Selasa (3/11/2020).

“Pemko Medan dituntut semaksimal mungkin mewujudkan APBD 2021 dan meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak menambah beban bagi masyarakat serta memulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Rizki.

Disebutkan juga, PAD mengalami penurunan signifikan akibat dampak pandemi Covid-19 yang melanda Kota Medan sejak Maret 2020. 

Sementara dari PAD APBD 2021 diproyeksikan sebesar Rp 2,15 triliun lebih dan dana transfer sebesar Rp 2,99 triliun.

“Kami melihat rencana kenaikan dari PAD 16 persen jika dibandingkan dengan APBD 2020, masih realistis di masa pandemi Covid-19 saat ini,” ujar Rizki 

Menurut dia, peningkatan tersebut diperoleh dari sektor pajak. Seperti pajak parkir, pajak hotel dan pajak restoran. 

“Kami mohon penjelasan, karena saat ini banyak sektor usaha yang terkena dampak negatif dari pandemi Covid-19, khususnya pajak hotel dan restoran,” katanya.

Lanjutnya lagi, Fraksi Golkar berharap Pemko Medan lebih serius menangani pandemi sehingga dapat keluar dari zona merah pandemi Covid-19. 

Dalam hal ini Dinas Kesehatan diminta lebih giat lagi mensosialisasikan, mengawasi dan mengevaluasi hasil pelaksanaan di lapangan dengan dimulainya New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru. 

“Kami melihat masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Kami juga mendapati masih banyak layanan kesehatan di puskesmas yang belum maksimal, mohon penjelasannya,” kata Rizki.

Dia juga mengingatkan Dinas Pariwisata lebih aktif lagi mengawasi tempat usaha hiburan, panti pijat dan hotel. Apakah mereka sudah menerapkan protokol kesehatan agar tidak tercipta cluster penularan Covid-19.

Fraksi Golkar juga mendesak agar pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan hendaknya ditindak sesuai perda yang berlaku. 

“Kami juga mengingatkan kepada Pemko Medan jangan hanya pandai menggusur pedagang kaki lima (PKL) di masa pandemi Covid-19 ini. Tapi berikan solusi yang tepat dan jangan memunculkan masalah baru,” pungkasnya. (erwe)