
Polisi Diminta Telusuri Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam
27 Juli 2020Medan, Tabayyun.id : Sejumlah pil ekstasi ditemukan petugas gabungan saat menggerebek tiga tempat hiburan malam di Kota Medan, kemarin. Pihak kepolisian didorong untuk menelusuri dari mana asal obat terlarang tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsung (foto), kepada wartawan, Senin (27/7/20). Penelusuran diperlukan untuk menyelidiki apakah dibawa oleh pengunjung, atau memang ada oknum di tempat hiburan yang menjual.
Memang, kata Rudiyanto, secara normatif pengelola tidak mungkin untuk mengedarkan narkoba. Namun, hal tersebut patut untuk ditelusuri. Karena setelah tahu asal obat itu berasal, maka jaringannya bisa dengan mudah dibongkar.
“Saya yakin bahwa pengelola tempat hiburan malam itu tidak mengizinkan pengunjung membawa (narkoba). Tetapi kalau ada pengunjung membawa, aparat kepolisian harus meneliti lebih dalam,” bebernya.
Politisi PKS ini melanjutkan, bila obat diperoleh dari pengelola hiburan malam, maka berdasarkan temuan polisi ini, Pemko Medan baru mengambil tindakan kepada pengelola hiburan malam. Bisa saja berupa sanksi administrasi dengan pencabutan izin.
Rudianto juga mengapresiasi tindakan kepolisian ini. Ia juga mendorong agar penyisiran narkoba seperti ini terus dilakukan.
“Jadi untuk memberi sanksi itu harus ada bukti kuat bahwa memang peredarannya ada keterlibatan pengelola hiburan malam. Kalau untuk pemberantasan narkoba, kita dukung, gas terus,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution, mendukung langkah Polda Sumut untuk terus melaksanakan razia di tempat hiburan malam.
Kalau bisa, lanjut Mulia, razia juga diintensifkan untuk tingkat lingkungan yang ada di Kota Medan. Karena mengingat bahwa tingginya angka pemakai narkoba di Kota Medan.
“Kemudian juga kita mendorong Pemko Medan untuk mengaktifkan kembali Siskamling. Tujuannya untuk memantau pergerakan pengedar narkoba yang ada di lingkungan-lingkungan,” tandas politisi Gerindra tersebut.
Diberitakan sebelumnya, tiga tempat hiburan malam masing-masing Pub Shoot di Jalan Pattimura, Medan, Karaoke Scorpio di Hotel Rondinson Jalan Adam Malik, Medan, dan Karaoke Krypton di lantai 5 Ramayana Jalan Iskandar Muda, Medan, digerebek personel gabungan terdiri Ditresnarkoba Polda Sumut, Ditsabhara Polda Sumut, Bid Propam, Brimob, dan Denpom I/5 Medan.
Di Karaoke Krypton, personel melakukan pemeriksaan di tiap ruangan KTV. Di salah satu ruangan, petugas menemukan barang bukti 4 butir pil ekstasi. Terhadap pengunjung dilakukan pemeriksaan urine dan liur. Hasilnya 26 orang terdiri atas 22 laki dan 4 perempuan positif narkoba.
Sementara di Karaoke Scorpio, petugas menemukan barang bukti 1/2 butir pil ekstasi. Kemudian dari pemeriksaan urin dan liur sebanyak 24 orang yang terdiri dari 8 perempuan dan 16 laki-laki positif narkoba. Sedangkan di Pub Shoot Pattimura Medan tidak ditemukan pengunjung positif narkoba. (erwe)