Penebangan Pohon Penghijauan Jangan Hanya Untuk Kepentingan Pengusaha

Penebangan Pohon Penghijauan Jangan Hanya Untuk Kepentingan Pengusaha

13 Juli 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS, mempertanyakan kebijakan pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan melakukan penebangan 19 pohon di Jalan Cut Meutia, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. 

Hendra mengatàkan kalau alasan peremajaan pohon, sebaiknya jangan hanya dilakukan di depan Mutia Garden saja, tetapi sepanjang Jalan Cut Mutia  secara keseluruhan.

“Kita harapkan penebangan pohon karena alasan peremajaan/repelanting, jangan hanya di depan restoran Mutia Garden saja, tetapi harusnya di sepanjang Jalan Cut Meutia,” ujar Hendra DS saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan pihak Mutia Garden.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan ,Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi Wakil Ketua Dedy Eka Suranta Meliala, Sekretaris Burhanuddin Sitepu, dihadiri anggota Syaiful Ramadhan, Antonius Tumanggor, Dedy Aksyari Nasution, M Rizky Nugraha, Edwin Sugesti Nasution, dan Daniel Pinem. Hadir juga Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, M Husni.

Menurut Hendra, pemilik restoran Meutia Garden sebaiknya dapat membantu Pemko Medan memperindah taman di Kota Medan. Pengusaha kiranya membantu pengadaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Medan. 

“Jangan hanya di halamannya saja. Pemko Medan sudah berkenan menyahuti permohonan menebang pohon, tapi seharusnya dibalas dengan kompensasi yang menguntungkan bagi semua pihak,” saran Hendra.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dan Kebersihan Kota Medan, M Husni, dalam rapat itu menyampaikan pihaknya mengakui melakukan penebangan 19 batang pohon di Jalan Cut Meutia. Adapun alasan penebangan dilakukan karena pihak restoran mengajukan permohonan penebangan. 

“Kompensasinya, selain menerima retribusi penebangan pohon sesuai perda, juga pihak pengusaha diwajibkan melakukan penanaman bibit pohon Tabebuya. Bahkan pengusaha bersedia mengganti menanam 50 batang pohon mahoni sebagai pengganti penghijauan,” ujar Husni.

Ditambahkan Husni, penebangan pohon dilakukan karena jenis pohon Palm dan Akasia sudah tua dan lapuk. Maka dalam peremajaan merupakan hal yang prioritas.

Sementara itu pihak pemilik restoran Meutia Garden, Stevan, di hadapan dewan mengaku siap menjalankan kewajiban sebagai kompensasi penebangan pohon di depan tempat usahanya. 

Stevan bersedia melakukan menanam pohon jenis Tabebuya sebagai pengganti pohon yang ditebang sesuai anjuran Pemko Medan. Pihaknya berjanji melakukan penataan taman dan tetap mengikuti stetika kota agar lebih cantik dan baik. 

“Kami berkomitmen dan bertanggungjawab merawat pohon, mulai penanaman hingga selanjutnya. Kami juga bersedia menjalankan tuntutan Pemko memperindah kota lebih baik,” ujar Stevan. (erwe)

Teks foto: Suasana rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Medan. (Ist)