
Robi: Protes Warga Soal Kepling Dampak Belum Adanya Perwal Kepling
7 Juli 2020Medan, Tabayyun.id : Peristiwa unjukrasa warga Lingkungan IX, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, kemarin, dinilai efek dadi belum efektifnya Perda Kepling No. 9 Tahun 2017 yang sampai saat ini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang perda itu.
“Akibat belum adanya perwal itu, membuat Camat dan Lurah memiliki penafsiran masing-masing,” ujar anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus (foto), kepada wartawan, Senin (6/7/20), menanggapi peristiwa penolakan Kepling yang sudah diangkat.
Pemko Medan seharusnya tanggap dengan kondisi ini sehingga tidak terjadi penolakan terhadap Kepling yang sudah ditetapkan. Tidak adanya perwal membuat semua pihak memiliki multi tafsir.
Padahal, ujar politisi PDI Perjuangan itu, Pemko pada saat perda itu dibuat berjanji akan segera mengeluarkan perwal, paling lama tiga tahun setelah disahkannya Perda tersebut. Saat itu Walikota Medan beralasan agar Pemilu tidak terganggu.
“Namun faktanya, hingga saat ini belum ada juga Perwal mengenai Kepling sehingga bisa saja membuat kegaduhan di lapangan,” tegas Robi.
Robi yang merupakan Ketua Pansus pembahasan Perda Kepling, saat itu (2017, red), menyatakan pihaknya sudah bekerja keras membuat perda itu hingga belajar ke Bulukumba.
Untuk itu Robi meminta agar Pemko segera mengeluarkan Perwal mengenai Kepling ini. “Agar tidak terjadi kesimpangsiuran penafsiran dan tidak terjadi keresahan di masyarakat,” pungkasnya. (erwe)