Bayek Nilai Akhyar Gagal Paham Soal Pemanggilan Pansus Covid-19
2 Juli 2020Medan, Tabayyun.id : Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Asri Rambe, menilai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, salah pengertian terhadap panggilan Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Medan.
Diketahui, dalam pemanggilannya, Pansus Covid-19 DPRD Medan memanggil Akhyar dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Medan.
“Dia (Akhyar) sudah gagal paham ya. Memang benar selaku kepala daerah dia hadir di waktu paripurna. Kan dia dipanggil itu kapasitas sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19, bukan sebagai kepala daerah, itu yang saya bilang gagal paham,” kata Bayek kepada wartawan,, Kamis (2/7/2020).
“Apa mungkin dia lupa kalau dia Ketua Gugus Tugas?” sambung politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bayek itu.
Dijelaskannya, dalam UU No. 13/2017 sebagai pengganti UU No. 17/2014, diamanahkan DPRD mempunyai hak untuk memanggil, saat melakukan penyelidikan terhadap suatu permasalahan.
“DPRD bisa memanggil siapa saja pejabat yang ada di daerahnya serta masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan untuk diselidiki, itu ada haknya,” jelasnya.
Kemudian, Bayek menjelaskan dalam undang-undang tersebut, pejabat, badan hukum ataupun masyarakat yang dipanggil DPRD, itu wajib memenuhinya.
“Boleh dia tidak datang dengan pencualian yang sah menurut aturan perundang-undangan,” ucapnya.
Dalam aturan perundang-undangan juga, Bayek mengingatkan kepada Akhyar bahwa DPRD dapat memanggil paksa dirinya jika dalam tiga kali pemanggilan secara berturut tak hadir.
“Itu yang ketiga kali dia tak datang, DPRD dapat memanggil paksa, tentunya dengan bantuan Polri sesuai aturan undang-undang MD3, itu yang tak dipahami Akhyar,” tegas Bayek.
“Selaku Ketua Gugus Tugas, Akhyar harus pahami itu, artinya dia sudah melanggar undang-undang itu,” lanjutnya.
Bayek juga menyesalkan pernyataan Akhyar di media. Menurutnya, ucapan politisi PDI Perjuangan itu seperti menggurui seluruh anggota DPRD Medan.
“Kalau kita lihat dari pernyataannya di media, seolah-olah dia mau menggurui DPRD. Mungkin dia mengganggap DPRD itu tak paham aturan, tupoksinya. Dia katakan dulu dia pernah jadi anggota DPRD, seolah-olah berbeda dengan masalah pemanggilan itu, selaku anggota DPRD ini sangat kita sayangkan,” demikian Bayek.
Seperti diberitakan, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, menegaskan dirinya sampai kapanpun tidak akan menghadiri undangan Pansus Covid-19 DPRD Medan. Menurutnya, kepala daerah hadir ke DPRD saat ada kegiatan paripurna. (erwe)
Teks foto: Mulia Asri Rambe