Pemko Medan Tak Mampu  Tindak Bangunan Menyalah

Pemko Medan Tak Mampu Tindak Bangunan Menyalah

1 Juli 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala, mengungkap adanya upaya melindungi bangunan mewah bermasalah yang dilakukan oknum pejabat Pemko Medan. 

Pasalnya, bangunan rumah mewah di kawasan Komplek Bumi Asri Blok F1 Ujung, Kelurahan Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia, itu dinyatakan telah menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun hingga saat ini belum dilakukan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Terbongkarnya kasus ini bermula saat salah seorang warga di perumahan tersebut, Nuzri Ahmad Al Qabri, kecewa dengan sikap Pemko Medan yang lambat dan terkesan membiarkan bangunan bermasalah hingga empat bulan lamanya.

“Jadi masalah ini sudah lama sebenarnya, sudah lebih empat bulan. Warga yang keberatan melaporkan bangunan bermasalah ini melalui aplikasi LAPOR.GO.ID pada April lalu, kemudian pihak Dinas Perumahan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Medan menyatakan sudah mengeluarkan surat peringatan ke 1, 2 dan ke 3, dan permasalahan bangunan tersebut tinggal menunggu tindakan dari Kepala Satpol PP,” jelas Rajudin kepada wartawan, Rabu (01/07/2020).

Kemudian, warga yang keberatan menyurati Satpol PP tanggal 29 Mei 2020 meminta Satpol PP menindaklanjuti persoalan ini. Namun, hingga saat ini rumah mewah yang disebut-sebut milik pejabat di salah satu kabupaten/kota di Sumut itu proses pembangunannya terus berlanjut.

“Intinya, setelah warga melayangkan surat kepada Satpol PP, sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti, padahal sudah ada surat dari Dinas Perkimtaru bahwa bangunan tersebut melanggar,” tegas Rahuddin.

Dijelaskannya, 21 April 2020, Dinas Perkimtaru sudah menyurati Satpol PP terkait penindakan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat yang ditandatangani Kadis Perkimtaru, Benny Iskandar, tersebut tidak juga ditindaklanjuti Satpol PP. “Karena kecewa, warga menyampaikan masalah ini kepada saya,” ucap Rajudin.

Pada 22 Juni 2020, Rajudin kemudian menghubungi Sekretaris Satpol PP, Rahmat, dan mengkonfirmasi bahwa Satpol PP sudah menjadwalkan pembongkaran, 30 Juni 2020. “Sudah saya info ke Kasat.. Tks ketua,” ujar Rahmat melalui pesan singkat kepada Rajuddin.

Namun sesuai jadwal pembongkaran yang telah diterimanya, politisi PKS itu merasa aneh saat mengunjungi lokasi, karena hanya tampak Ardhian, Kabid Penindakan Satpol PP dan mengatakan pembongkaran tidak jadi. 

“Tidak jadi pembongkaran hari ini, karena tidak ada jalan akses masuk ke dalam bangunan tersebut karena tukang sedang tidak bekerja, pintu masuk ditutup dan kita diamkan sembari kami awasi siang malam,” ucap Ardhian kepada Rajudin.

Terkait persoalan ini, Rajudin mengaku kecewa dan menilai Satpol PP ‘kurang gizi’ sehingga tidak memiliki nyali untuk mengeksekusi bangunan melanggar. Rajudin juga menduga bangunan bermasalah ini syarat dengan KKN antara oknum di Pemko Medan.

“Kita sudah telusuri, bangunan ini milik oknum pejabat juga, dan oknum di Satpol PP sengaja melindungi bangunan ini karena sebagai balas budi karena pernah dibantu istrinya menjadi ASN,” tegas Rajudin.

“Jika sikap ini terus dipertontonkan dalam penegakan aturan, bisa dipastikan mereka hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Apalagi bangunan tersebut milik teman dekatnya sehingga terjadi balas jasa. Kapan bangunan yang bermasalah bisa ditindak tegas kalau begini mental oknum pejabat Satpol PP,” tegasnya.

Rajudin juga mengingatkan kepada Kepala Satpol PP Kota Medan untuk mengawasi anggotanya di lapangan, jangan sampai mereka mengaku sudah ke lapangan padahal kenyataannya tidak melakukan tindakan apapun.

“Perilaku ini tidak sekedar mengangkangi perda, tapi mengejek Pemko Medan, bahkan merugikan PAD Kota Medan karena tidak terpenuhinya pendapatan dari IMB yang seharusnya dibayarkan,” jelasnya.

.

Rajuddin mendesak pemko untuk sesegera mungkin menuntaskan persoalan ini agar prilaku yang merugikan PAD Kota Medan tidak terjadi lagi dan oknum yang ikut bermain juga segera dievaluasi dan ditindak tegas agar tidak lagi terjadi di masa yang akan datang,” tegasnya. (erwe)

Teks foto: Bangunan rumah mewah diduga melanggar izin di Komplek Bumi Asri, Medan Helvetia. (Ist)