
Pemko Harus Tinjau Ulang Kontrak Aset Dipinjamkan Ke Pihak Ketiga
1 Juli 2020Medan, Tabayyun.id : Keberadaan sejumlah aset Pemko Medan yang dipinjampakan kepada pihak ketiga harus ditinjau ulang. Apalagi nilai kontrak yang diberikan kepada pihak ketiga, jauh di bawah nilai pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Apalagi di tengah pandemi Covid-19, dimana Pemko sangat membutuhkan dana untuk mengatasinya,” ujar anggota Komisi III DPRD Medan, Siti Suciati (foto), kepada wartawan, Rabu (01/7/20).
Politisi perempuan Partai Gerindra itu menegaskan, dengan nilai kontrak yang sangat murah, sudah sangat tidak pantas, sehingga harus ditinjau ulang.
Namun, lanjutnya, kalau kontrak yang sedang berjalan, tidak mungkin diputus di tengah jalan. Tapi Pemko bisa membicarakannya dengan pihak ketiga agar harga kontrak yang diberikan bisa lebih pantas.
Belum lagi dengan adanya sejumlah aset yang sudah diklaim milik pihak ketiga, ungkap Suciati, baik melalui pengadulan maupun dengan cara menguasai.
“Kita tidak mau aset Pemko Medan satu persatu hilang akibat tidak keprofesioanalan aparaturnya dalam menjaga aset,” ujar wanita yang akrab disapa Uci itu.
Ia mengungkapkan, sudah banyak contoh aset yang beralih ke pihak ketiga, seperti Medan Plaza. Di tahun ini juga sejumlah aset Pemko Medan akan habis kontraknya.
“Untuk mengantisipasi hilangnya aset, diminta Pemko Medan lebih serius menanganinya,” pungkasnya. (erwe)