
Hendra DS Minta Pemko Medan Beri Pelayanan Kesehatan Secara Maksimal
13 September 2020Medan, Tabayyun.id : Pemerintah Kota (Pemko) Medan didesak agar memberi pelayanan kesehatan kepada warganya secara maksimal. Sebab, masih banyak rumah sakit (RS) yang membantu kesehatan masyarakat melihat dari status sosialnya.
Hal ini dikatakan anggota DPRD Kota Medan, Drs H Hendra DS, saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Perda No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (13/9/20) di Jalan Air Bersih Gang KKP Medan.
Padahal, kata politisi Partai Hanura ini, dalam memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sudah diatur dalam Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan, sehingga warga Medan dipastikan mendapat pelayanan dan fasilitas kesehatan di puskesmas maupun di rumah sakit.
Dimana tujuan perda tersebut salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Jadi tidak ada alasan bagi Pemko Medan tidak memberi pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya dengan alasan status sosial. Perda ini sudah lama diterbitkan, tapi penerapannya sampai sekarang belum maksimal,” katanya.
Anggota Komisi IV ini juga menyatakan dalam perda tersebut diatur terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terdapat pada Pasal 25, meliputi penyakit DBD, diare, ISPA, malaria, keracunan, swine flu dan lainnya.
Untuk itu, Pemko bertanggungjawab menyediakan dana, sarana dan prasarana penanggulangan KLB serta rumah sakit wajib menerima korban KLB tanpa melihat status dan latar belakang untuk ditangani sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang berlaku.
“Saat ini negara kita dilanda pandemi virus corona, dan ini juga termasuk penyakit KLB. Pemko Medan sudah menganggarkan Rp 500 miliar lebih untuk penanganan corona, baik bantuan sosial kepada masyarakat, maupun pencegahan, pengobatan dan sosialisasi,” ucapnya.
Namun, lanjut Hendra, karena status penularan Covid 19 yang terus bertambah, membuat banyak rumah sakit tidak mampu lagi menampung pasien terpapar Covid 19, sehingga diharapkan masyarakat dapat menjaga kesehatannya dan menerapkan protokol kesehatan dimulai dari rajin mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker dan jaga jarak.
“Dokter yang menangani pasien Covid 19 ini juga tidak ingin wabah berlangsung lama karena mereka juga ketakutan. Kita jagalah kesehatan diri dan keluarga dengan terus berdoa kepada Allah agar wabah berakhir dan pemerintah secepatnya dapat menanggulangi wabah ini serta menemukan vaksin,” kata Hendra.
Ia juga menyatakan kekecewaannya kepada Pemko Medan saat membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penanganan Covid 19 tidak melibatkan DPRD Medan. Belum lagi, sering mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat tentang pelayanan Pemko dalam penanganan Covid 19.
“Dinas Kesehatan Kota Medan jangan menumbalkan Kepala Lingkungan dengan memerintahkan mereka untuk bertanggungjawab mengecek warganya yang terpapar Covid 19. Kepala Lingkungan juga manusia dan tidak keval terhadap covid. Lengkapi mereka APD dan Dinkes harus turun tangan langsung jika mendapat informasi ada masyarakat terkena Covid 19,” tegas Hendra.
“Melalui Pansus Covid 19 di DPRD Medan, kita akan desak Pemko untuk bertanggungjawab tidak hanya soal penggunaan anggaran, tapi program apa saja yang telah dikerjakan dalam penanganan penyebaran covid 19,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat. SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.
Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, neningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, eningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS, saat Sosialisasi Perda Kota Medan No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (13/9) di Jalan Air Bersih Gang KKP, Medan. (Ist)