Ihwan Ritonga Sesali PHK 136 Karyawan Hotel Aryaduta Medan

Ihwan Ritonga Sesali PHK 136 Karyawan Hotel Aryaduta Medan

30 April 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, menyayangkan tindakan pengusaha atau manajemen Hotel Aryaduta Medan, yang mem-PHK pemutusan hubungan kerja) 136 karyawannya di saat virus corona (Covid-19) sedang melanda Kota Medan dan seluruh dunia.

“Semestinya, pengusaha itu memahami kondisi saat ini, jangan main PHK tanpa ada jaminan untuk para karyawannya,” kata Ihwan Ritongan, usai menerima beberapa perwakilan karyawan Hotel Aryaduta, Medan, Kamis (30/4/20), di ruang kerjanya.

Padahal, lanjut politisi Partai Gerindra itu, Gubsu dan Plt Wali Kota Medan serta pemangku kepentingan, menyarankan agar seluruh pengusaha khususnya di Kota Medan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja di masa pendemi.

“Nah, kalau merujuk ke karyawan Hotel Aryaduta, sangat jelas si pengusaha tidak mengindahkan saran yang dilontarkan Gubsu sebagai kepala daerah tertinggi di Sumatera Utara,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihak pengusaha diminta memikirkan kembali atas tindakan PHK terhadap 136 itu. “Memang kita maklumi, karena virus corona pengunjung ke hotel itu sangat turun drastis. Tapi kan tidak harus dirumahkan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Ihwan, jika memang 136 di-PHK, maka pihak pengusaha mentaati aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Apalagi soal pesangon.

“Kalau satu dan dua bulan gaji, itu hanya uang tunjangan hari raya (THR). Nah, kalau satu dan dua sebagai pesangon jika dilihat dari masa kerja tidak pantas diterima,” katanya.

Sebelumnya, berdalih wabah virus Corona (Covid-19), pengusaha Hotel Aryaduta Medan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 136 karyawan secara sepihak. 

PHK itu sudah berlangsung selama sebulan, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda titik temu antara pengusaha dengan karyawan terutama menyangkut masalah hak-hak pekerja sesuai perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami menjumpai Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga agar persoalan ini dapat dijembatani agar tidak berlarut-larut. Dam kami juga berharap pengusaha dapat merespon keluhan karyawan,” kata Riki Alanda, didampingi dua rekannya mengaku sebagai perwakilan dari 136 karyawan kepada wartawan, Kamis (30/4/20), usai bertemu Ihwan Ritonga.

Sebelum masalah ini berlanjut, jelas Riki Alanda, pihak pengusaha menyodorkan surat perjanjian bersama. Salah satu point dari perjanjian bersama tersebut menyangkut pesangon yang tidak sesuai dengan masa kerja. 

Dalam point itu, Riki Alanda menyebutkan, jumlah pesangon yang diterima karyawan hanya satu sampai dua bulan gaji. Padahal, karyawan yang bekerja di Hotel Aryaduta itu dari satu hingga 12 tahun ke atas.

“Kan tidak pantas pesangon yang diberikan itu. Dimanalah hati nuraninya, sementara kondisi sekarang boleh dibilang memprihatinkan, ditambah lagi lebaran tiba,” ujar karyawan tadi.

Memang, kata Riki Alanda, pihak pengusaha berjanji bulan Mei atau Juni akan beroperasi kembali sebagaimana mestinya, dan seluruh karyawan akan dipekerjakan kembali. Namun, ketika ditanya jaminannya akan dipekerjakan kembali, si pengusaha itu terkesan menutup-nutupinya.

“Ini kan akal-akalan pengusaha agar kami menandatangani surat perjanjian bersama. Lalu, ketika beroperasi justru orang-orang baru yang direkrut,” sebut Riki Alanda. (erwe)

Teks foto: Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, saat menerima perwakilan 136 karyawan Hotel Aryaduta Medan yang di-PHK. (Ist)