DPRD Medan Ingatkan Pemko Tak Salahgunakan Anggaran Corona

DPRD Medan Ingatkan Pemko Tak Salahgunakan Anggaran Corona

28 April 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id :Komisi I DPRD Kota Medan mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan agat menyalurkan anggaran penanganan wabah Covid-19 dengan jujur dan profesional. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada persoalan di kemudian hari yang malah menyerat pejabat ke ranah hukum.

“Kita mengingatkan Pemko Medan untuk betul-betul menyalurkan anggaran yang dialokasikan tepat sasaran jujur dan profesional. Kami mewanti-wanti ini agar tidak ada permasalahan hukum di akhirnya nanti,” tegas Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/04/2020).

Rudiyanto mengungkapkan, saat ini kondisi warga sudah sangat memprihatinkan dari sisi ekonomi, di sisi lain Pemko Medan menggembar-gemborkan anggaran penanganan Covid-19 yang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Yang terjadi di masyarakat sekarang, Pemko menyebut-nyebut angka Rp. 100 miliar untuk penanganan wabah ini, tapi hari ini di masyarakat mereka seolah harus mengemis untuk mendapat bantuan,” jelas Rudiyanto

Dengan kondisi hari ini, ia mengharapkan anggaran yang dialokasikan dalam penanganan wabah ini benar-benar disalurkan sesuai dengan peruntukkannya. 

“Kami mengingatkan untuk tidak adanya kekeliruan dalam pengalokasiannya di masyarakat,” tegasnya.

Sampai dengan saat ini, DPRD mendengar ada dana yang dipergunakan sebesar Rp. 36 miliar, diantaranya di Dinas Kesehatan sementara ini dana yang dipakai Rp. 27 miliar. 

Tapi, lanjut Rudiyanto, pihaknya heran mengapa sampai detik ini masih mendengar ada rumah sakit dan para medis yang menjerit karena kekurangan alat pelundung diri (APD), dan lain-lain.

“Kita melihat belum sinkron antara dana yang ada dan akan keluar dengan keadaan lapangan. Begitu juga di OPD-OPD lainnya kita berharap untuk terus menggunakan anggaran yang notabene ini uang rakyat jangan disalahgunakan,” jelasnya.

Dikatakannya, anggota dewan akan terus menggawasi anggaran penangana Covid-19 ini dengan baik dan berpesan kepada gugus tugas covid dan OPD-OPD pengguna anggaran utuk berhati-hati jika tidak ingin dihukum mati dan dipenjara seumur hidup.

“Sesuai Surat Edaran (SE) KPK Nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 2 April 2020, KPK mengingatkan kepada pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat sehingga merugikan keuangan negara dimana ancamannya hukuman mati dan penjara seumur hidup,” jelas Rudi.

Rudiyanto juga sangat yakin KPK dalam hal ini tetap akan mengawasi penggunaan anggaran Gugus Tugas Covid 19 di Kota Medan dan tidak akan tinggal diam.

“Jika melihat surat edaran KPK, kita yakin mereka akan serius mengawasi anggaran ini,” pungkasnya. (erwe)

Teks foto : Rudiyanto Simangunsong