Banyak Perda Tak Diterapkan, Hendra DS Gagas Bentuk Pansus
13 Maret 2019Tabayyun.id – Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang tidak diterapkan atau terkesan ‘mati suri’, membuat anggota DPRD Medan, Hendra DS, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar segera menerbitkan peraturan walikota dari banyaknya perda yang sudah disahkan oleh anggota dewan.
Bahkan secara tegas politisi Partai Hanura itu akan mempelopori pembentukan Panitia khusus (Pansus) guna mempertanyakan sejumlah perda yang tidak berjalan tersebut.
“Kita prihatin banyak sekali Perda yang telah diterbitkan terkesan ‘mati suti’. Untuk itu, nantinya saya akan mempelopori pembentukan Pansus Perda tak berjalan ini di DPRD, ” kata Hendra DS kepada wartawan, Selasa (12/3/2019).
Dia mengatakan, tidak bisa diterapkannya sejumlah perda akibat tidak adanya peraturan walikota (perwal) terkait perda tersebut, mengakibatkan banyak peraturan yang telah disahkan tidak dapat diterapkan.
“Sehingga pengesahan perda tersebut terkesan sia-sia. Padahal telah menghabiskan anggaran yang cukup besar,” ungkap Hendra.
Sekretaris DPC Hanura itu mencontohkan beberapa perda yang belum diterapkan diantaranya Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA), Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan, Perda Pengelolaan Persampahan, Perda Madrasah Diniyah Takmaliyah Amaliyah (MDTA), dan perda lainnya.
“Termasuk Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan yang hari ini saya sosialisasikan belum diterapkan oleh Pemko Medan, ” kata Hendra.
Padahal, lanjutnya, jika Perda Penaggulangan Kemiskinan ini segera diterapkan, maka diyakini warga miskin di Kota Medan akan bisa berkurang.
“Insya Allah, tahun 2020 nanti tidak akan ada lagi warga Medan yang miskin bila Pemko Medan serius mau menerapkan perda (penanggulangan kemiskinan, red) ini,” tegasnya.
Kenapa diyakini angka kemiskinan di Medan akan berkurang, sambungnya, karena di dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan itu diatur tentang kewajiban Pemko Medan untuk mengalokasikan 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
“Dimana, alokasi anggaran itu dipergunakan untuk bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan, peningkatan keterampilan modal usaha serta perlindungan rasa aman,” katanya.
Jadi, tegas Hendra, jika Pemko Medan mau melaksanakan Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut, diyakini tahun 2020 tidak akan ada lagi warga miskin di Medan.
“Saya optimis bila itu berjalan, 2020 tidak akan ada lagi warga miskin di Medan,” katanya sembari menegaskan akan tetap mendorong terbentuknya Pansus Perda yang tak berjalan di Medan. (Valan)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Hendra DS. (Ist)