Ilhamsyah: Meskipun Gratis, Pelayanan Puskesmas Harus Maksimal

8 Maret 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Pelayanan pengobatan gratis di tingkat puskesmas, ternyata tidak banyak diminati masyarakat. Warga menganggap pelayanan gratis sama dengan pelayanan tidak maksimal. Inilah yang ada di pikiran masyarakat tentang definisi layanan gratis.

“Kita sangat prihatin, pelayanan gratis yang selama ini melekat pada pelayanan puskesmas dan dianggap prestasi, ternyata direspon negatif oleh warga. Kenapa begitu?” ujar anggota DPRD Medan, Ilhamsyah, Jumat (8/3/2019).

Menurut Ilhamsyah, banyak faktor yang memperngaruhi masyarakat sehingga berfikir negatif terkait dengan pelayanan gratis di Puskemas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Warga merasa pelayanan kurang memuaskan, ditambah dengan fasilitas medis dan obat-obatan yang diberikan tidak maksimal,” ungkap Ilhamsyah.

Politisi Partai Golkar itu mengemukakan, banyaknya persoalan di atas harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke depan.

“Kita harus mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa berobat di puskesmas juga sangat baik,” kata Ilhansyah seraya mengingatkan Pemko Medan dan perangkat di bawahnya untuk serius melayani dan menyediakan pelayanan kepada masyarakat.

Dikatakan Ilhamsyah, pelayanan puskesmas rawat inap misalnya, sampai dengan saat ini tidak kedengaran gaungnya.

“Ini laporan warga juga terkait pelaksanaan puskesmas rawat inap. Meski ada warga yang memanfaatkan fasilitas ini, tetapi warga lebih percaya langsung ke rumah sakit,” tuturnya.

Untuk itulah Ilhamsyah mendorong Pemko Medan agar meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khusus di puskesmas.

“Ini penting bagi Kota Medan ke depan, dimana puskesmas harus menjadi rujukan masyarakat dalam permasalahan kesehatan,” jelasnya.

Ilhamsyah juga mengemukakan bahwa masyarakat yang memiliki KTP/KRT/KS, tidak dipungut biaya saat berobat ke puskesmas sesuai bunyi Bab VI Pasal 11 Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

“Pada Bab VI Pasal 11 menyebutkan bahwa bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya, tidak dipungut biaya retribusi,” ungkapnya.

Ilhamsyah menambahkan, gratisnya retribusi juga diperuntukkan bagi keluarga miskin, anak jalanan serta korban kekerasan. “Hal itu sesuai dengan Bab IX Pasal 16,” pungkasnya. (Valan)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Ilhamsyah. (Ist)