
Rahman: PPJ Surplus, Tak Ada Alasan Kota Medan Tak Terang
18 Februari 2020Tabayyun.id – Medan: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Abdul Rahman Nasution, mengatakan Kota Medan tidak wajar tidak terang, karena Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang masuk kas Pemko Medan surplus.
“Jadi, tidak ada alasan Kota Medan tidak terang,” kata Abdul Rahman Nasution, kepada wartawan, Selasa (18/2/20).
Memang, kata Rahman, di sejumlah wilayah di Kota Kota kondisi penerangan jalan masih belum maksimal, sehingga sering kali terjadi tindakan kriminal di wilayah itu.
Padahal, sebut Rahman, masyarakat selaku wajib pajak secara sadar maupun tidak sadar selalu berpartisipasi aktif membayar PPJ setiap bulannya.
“Sadar atau tidak, kita sebagai warga Kota Medan telah berpartisipasi aktif membayar PPJ melalui PLN setiap bulan di saat membayar tagihan listrik. Jadi, kita telah berkonstribusi menerangi Kota Medan,” ungkapnya.
Sebab, sambung Rahman, pada Perda Kota Medan tentang Pajak Penerangan Jalan, Bab III Pasal 7, jelas dinyatakan penetapan tarif PPJ berdasarkan golongan. Untuk golongan industri, pertambangan, minyak bumi dan gas alam sebesar 3 persen, rumah tangga sebesar 7,5 persen, bisnis sebesar 10 persen, sosial dan pemerintah 0 persen, dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5 persen.
Karenanya, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini mengaku heran terhadap Dinas Pertamanan dan Kebersihan yang menangani persoalan penerangan (lampu) jalan di Kota Medan.
“Kita akan pertanyakan ini. Kenapa kondisi penerangan jalan di Kota Medan seperti ini. Okelah kalau di inti kota terlihat terang benderang, Yang di pinggiran, ini yang masih menjadi persoalan,” ujarnya.
Seharusnya,, tambah Rahman, penerangan jalan di Kota Medan tidak ada persoalan lagi dengan kondisi surplusnya PPJ.
Sementara pewakilan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Sutan Siahaan, mengaku realisasi PPJ tahun 2019 sebesar Rp294 miliar lebih dari target Rp228 miliar lebih.
“Sedangkan untuk tahun 2020, pada Februari ini saja realisasinya telah mencapai Rp28 miliar lebih,” terangnya.
Diketahui, Perda yang terdiri dari 16 Bab dan 41 Pasal ini ditetapkan di Medan pada tanggak 30 Desember 2011. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Abdul Rahman Nasution. (Ist)