Dewan Sesali Kisruh Di PD Pasar Medan

Dewan Sesali Kisruh Di PD Pasar Medan

21 Januari 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayun.id – Medan: Kisruh soal “perebutan” jabatan dijajaran Direksi PD Pasar Kota Medan mendapat reaksi anggota DPRD Medan untuk angkat bicara. Dewan mengaku prihatin karena pemecatan berakhir kisruh.

Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, kepada wartawan, Selasa (21/1/20), mengatakan surat keputusan )SK) yang diterbitkan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution terkait pemecatan Rusdi Sinuraya dari Dirut PD Pasar dan penunjukan Nasib Purba selaku Plt PD Pasar yang baru, harus dikawal dan dijalankan.

“Isi SK Plt Walikota Medan terkait pemecatan dan pengangkatan harus ditaati. Apapun alasannya, keputusan Walikota harus dijalankan, “ujar Edwin Sugesti menyikapi kebijakan Akhyar Nasution menyebut sudah tepat.

Dikatakan politisi PAN itu, terkait rencana Rusdi Sinuraya melakukan upaya hukum menggugat ke PTUN terkait SK, hal itu sah-sah saja dan tidak ada yang bisa melarang. 

“Silahkan saja melakukan upaya hukum ke PTUN, tetapi SK Plt Walikota yang menunjuk Nasib menggantikan Rusdi sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan harus ditaati. Karena itu keputusan resmi dan berkekuatan hukum,” terang Edwin.

Ditambahkan Edwin, jika nantinya dalam proses hukum di PTUN, Rusdi Sinuraya dimenangkan pengadilan, tidak masalah untuk kembali menjabat Dirut. “Tapi yang pasti keputusan Walikota harus dijalankan,” tegas Edwin.

Seperti diketahui, terbitnya surat pemecatan 3 orang jajaran Direksi PD Pasar berbuntut kisruh. Kehadiran Plt Direksi baru ditolak jajaran direksi lama. Adu mulut pun mewarnai rencana serah terima jabatan di kantor Direksi PD Pasar Petisah, Selasa, (21/1/20).

Pantauan wartawan, rapat yang dipimpin Direktur Operasi PD Pasar, Osman Manalu, nyaris ricuh. Pasalnya, saat Nasib Purba yang dihunjuk Plt Dirut PD Pasar dan Gelora Ginting selaku Plt Dirop PD Pasar oleh Walikota Medan, memperkenalkan diri sebagai Plt jajaran Direkai PD Pasar, ditolak direksi lama.

“Kami hadir untuk memperkenalkan diri selaku direksi baru yang ditugaskan Plt Walikota Medan. Ke depan sejak 16 Januari lalu seluruh jajaran pegawai PD Pasar harus tunduk dengan kebijakan saya,” ujar Nasib tegas. 

Menanggapi pernyataan Nasib, Rusdi Sinuraya yang dipecat dari Dirut PD Pasar bersama dua orang lainnya, menolak kehadiran Plt Direksi yang baru.

“Kami tidak terima pemecatan ini, karena tidak memiliki unsur kekuatan hukum. Tidak menyebut alasan apa dasar pemecatan kami. Surat peringatan tertulis pun tidak ada kami terima. Kami terkejut menerima pemecatan ini. Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum,” terang Rusdi. 

Untuk itu, kata Rusdi, mengaku masih menjabat Direksi di PD Pasar. Maka sebelum ada penjelasan dari Pemko Medan, maka mereka lah yang berkekuatan hukum menjabat direksi. “Kami akan tetap berkantor dan menjalankan tugas di PD Pasar,” ujarnya.

Tanpa ada keputusan rapat, suasana yang mencekam karena suara sumbang dari ratusan mengaku perwakilan pedagang dari pasar di Medan, bubar begitu saja.

Diketahui, Selasa pagi (21/1) Rusdi Sinuraya masih menggunakan ruangnya bertugas. Padahal, Rusdi Sinuraya sudah menerima surat pemecatannya pada Senin 20 Januari 2020.

Rusdi mengaku memang sudah menerima surat pemecatan, namun kendati sudah menerima surat pemecatan, Rusdi akan tetap bertahan karena menilai kebijakan pemecatan dirinya tidak benar.

“Kebijakan itu tidak benar, maka melalui kuasa hukum, saya sudah mendaftarkan keberatan ke PTUN. Saya tetap bertahan sambil menunggu keputusan PTUN,”  terang Rusdi. 

Terkait alsan pemecatannya selaku Dirut PD Pasar, Rusdi tidak banyak komentar. Namun selama ini dianya mengaku sudah banyak melakukan yang terbaik untuk pengembangan pasar di Kota Medan. 

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya, dipecat dari jabatannya, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan bernomor 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020.

Disebutkan, pemecetan karena tidak mampu memperbaiki kinerja. Karena saat hari pertama kerja ditahun 2020, Plt Wali Kota Medan sudah memberikan peringatan kepada seluruh Direksi PD Pasar untuk membenahi 3 pasar tradisional yakni Pasar Marelan, Pusat Pasar, dan Pasar Kampung Lalang dalam waktu dua minggu. Namun sampai batas waktu ditentukan tidak ada perbaikan. (erwe)

Teks foto: Edwin Sugesti