
Stop Pembangunan Rumah Kos Tanpa SIMB Di Kelurahan Darat I
15 Januari 2020Tabayyun.id – Medan: Komisi IV DPRD Medan minta kepada pemilik 50 unit bangunan kos kosan di Jalan Alfalah Gang Bono, Kelurahan Darat I, Kecamatan Medan Timur, supaya segera mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sebelum izin terbit, diminta tidak melanjutkan aktifitas pembangunan.
Hal tersebut merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan, Rabu (15/1/20). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak, dihaddiri anggota Daniel Pinem, Dedy Aksyari Nasution dan Renville P Napitupulu, perwakilan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pemilik bangunan, Andre.
“Kepada pemilik bangunan supaya segera mengurus SIMB. Sebelum ada izin supaya ditunda dulu pengerjaannya menunggu selesai,” ujar Paul MA Simanjuntak.
Jika hal itu masih juga dilanggar, Komisi IV akan segera merekomendasikan pembongkaran. Kepada Satpol PP juga diminta melakukan pengawasan maksimal sehingga tidak terjadi lagi ada pembangunan sebelum SIMB terbit.
Paul juga menyarankan kepada pemilik bangunan supaya mentaati aturan yang ada. Kepada warga Medan diharapkan mendukung penuh pembangunan di Kota Medan untuk kesejahteraan masyarakat Medan.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi IV, Renville P Napitupulu, minta instansi terkait supaya benar-benar menerbitkan izin sesuai peruntukan yakni rumah kos-kosan.
Sementara itu pemilik kos-kosan, Andre, membenarkan bahwa bangunannya belum memiliki izin. Andre pun berjanji akan segera mengurusnya. (Ki)
Teks foto: Suasana rapat Komisi IV DPRD Medan membahas ixin pembangunan rumah kos di Kelurahan Darat I, Rabu (15/1). (Ist)