
DPRD Pertanyakan Centre Point Baru 2 Kali Bayar PBB
15 Januari 2020Tabayyun.id – Medan: Komisi III DPRD Kota Medan mempersoalkan itikad baik pengelola gedung Centre Point yang ternyata sampai saat ini baru dua kali membayar kewajiban atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Menjadi pertanyaan bagi kita disini kenapa hanya di tahun 2013 dan 2017 saja pihak Centre Point membayar PBB. Sedangkan tahun 2011, 2012, 2014, 2015 dan 2016 membiarkan itu,” kata anggota Komisi III DPRD Medqn, Abdul Rahman Nasution, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola Centre Poini dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Selasa (14/1/2020).
Menjawab hal tersebut, Tika Rahayu selaku Staf Legal PT Arga Citra Karisma (ACK) pengelola Center Poin, memaparkan alasan pihaknya sehingga sampai saat ini baru dua kali membayar PBB.
“Bahwa pada 2013 itu kita dapat putusan Mahkamah Agung (MA) yang inkrah dan telah dieksekusi penyerahan dari negara ke kita disitu, maka kita lakukan pembayaran PBB. Tapi nyatanya sepanjang itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum keluar, akhirnya 2017 kita koordinasi dengan Dispenda (BP2RD)bahwa kita satu-satunya yang berhak atas kepemilikan tanah itu, dan sekali lagi IMB belum juga keluar,” papar Tika.
Diakuinya, akibat kondisi yang dialami pihaknya, sejumlah pemilik toko tidak menyelesaikan hak mereka bahkan memilih keluar dikarenakan tidak adanya kepastian yang dimiliki Centre Point atas hal tersebut.
Sementara, anggota Komisi III lainnya, Irwansyah, meyakini pihak BP2RD dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Medan tidak akan berani menerbitkan IMB kepada Centre Point karena masih dalam sengketa.
“Mereka juga tahu, kalau IMB diterbitkan akan jadi masalah buat mereka,” ujar Irwansyah.
Apalagi, imbuh politisi PKS itu, ada permasalahan bahwa pihak PT ACK (pengelola) minta dilakukan pengukuran ulang terhadap luas tanah berdirinya gedung itu.
“Padahal, waktu lalu itu sudah disepakati sehingga ditetapkan Rp. 58 miliar pembayaran dikenakan untuk PBB-nya,” sebutnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi III, M. Afri Rizki Lubis, akhirnya memutuskan rapat kembali diagendakan minggu depan, dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait pengurusan pajak kepada PT ACK. (Ki)
Teks foto: Suasana rapat Komisi III DPRD Medan dengan pihak Center Point. (Ist)