Perda Soal RTRW Belum Sepenuhnya Respon Pembangunan di Medan Utara

Perda Soal RTRW Belum Sepenuhnya Respon Pembangunan di Medan Utara

14 Januari 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id : Medan: Anggota DPRD Medan, M. Rizki Nugraha (foto), mengatakan Kota Medan dengan jumlah penduduk hampir mencapai 3 juta, yang menyebar di 21 kecamatan, telah ditetapkan di dalam rancangan tata ruang wilayah nasional dan provinsi Sumatera Utara sebagai pusat kegiatan nasional. 

“Hal ini berarti Kota Medan mengemban tugas tidak hanya melayani wilayah administratif saja, akan tetapi melayani kegiatan berskala nasional dan wilayah kawasan perkotaan Mebidangro (Medan-Binjai, Deliserdang-Karo),” ujar Rizki Nugraha.

Hal tersebut dikatakan politisi Partai Golkar itu saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap Nota Pengantar Walikota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031, pada paripurna DPRD Medan, Senin (13/1). 

Lebih lanjut Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, fungsi dan peran yang diemban Kota Medan tersebut membawa konsekuensi yang cukup besar bagi perkembangan kota yang berdampak timbulnya permasalahan-permasalahan kota Metropolitan pada umumnya, seperti urbanisasi, kemacetan, kepadatan penduduk, ketidaknyamanan dan arus komputer. 

Sehingga, menurut dia, antisipasi permasalahan tersebut dibutuhkan produk rencana tata ruang yang berkualitas untuk menciptakan Kota Medan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, serta mempunyai daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi. 

“Selama ini pembangunan kota Medan mengacu pada Perda RTRW No 13 tahun 2011 yang dalam perjalanannya selama kurun waktu 5 tahun ini kondisinya belum sepenuhnya merespon pembangunan di Kota Medan bagian Utara, sehingga mengakibatkan timbulnya ketimpangan wilayah antara pusat dan kota kawasan Medan Utara,” ungkapnya. 

Bahkan tambah Rizki, Nugraha, disinyalir dalam konteks pemerintah kota di Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan memiki angka tertinggi untuk tingkat ketimpangannya, dimana salah satu faktor penyebabnya ditengarai adalah alokasi ruang yang belum optimal.

“Jadi, kami minta penjelasan, selanjutnya langkah apa saja yang telah dilakukan Pemko Medan dalam rangka mengantisipasi kondisi seperti ini?” kata Rizki Nugraha. 

Fraksi Golkar, lanjutnya, menyambut baik dilakukannya revisi Perda RTRW ini dengan perubahan sebanyak 43 klausul, dan dapat dikatakan perubahan besar akan terjadi di kawasan Utara, yang meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Merelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan.         

Sehingga diharapkan akan menjadi pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, sosial, budaya dan pusat kegiatan industri, serta pusat pertahan keamanan. 

“Pada kesempatan ini kami ingin mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkanPemko Medan untuk mewujudkanya? Dan apa langkah-langkah yang akan dilakukan Pemko Medan terkait pendanaan yang dibutuhkan? Mohon penjelasan,” ungkap Rizki Nugraha. (erwe)

Teks foto: Rizki Nugraha