DPRD Medan Mediasi Polemik Di SD Northren Green School

DPRD Medan Mediasi Polemik Di SD Northren Green School

7 Januari 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun,id – Medan: Komisi II DPRD Kota Medan memediasi permasalahan di SD Northren Green School Medan Jalan Babura Lama, antara pihak Yayasan SD Northren Green School Medan dengan orangtua salah satu murid, Lucy, Selasa (7/1/2020) di ruang rapat Komisi II.

Sebelumnya orangtua murid, Lucy Nancy, mengadu ke DPRD Medan, sehingga Komisi II melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Yayasan SD Northren Green School Medan, yang diwakili kepala sekolah, Gunawan, dan dapat terselesaikan dengan baik, karena pihak sekolah telah menyetujui 3 dari 5 permintaan orangtua murid.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Aulia Rahman, itu kepala sekolah Gunawan, menyanggupi sebagian permintaan yang diajukan orangtua murid, di antaranya membayar semua biaya pindah sang murid, sebut saja Raja, ke sekolah baru, pemulihan nama baik dan surat menyurat pemindahan siswa baru.

Namun, kata Gunawan, kalau untuk biaya perobatan dan biaya kompensasi lainnya pihak yayasan tidak bisa mengabulkannya, karena persoalan Kaisar bukan dipukul oleh pihak yayasan, melainkan berantam dengan sesama teman kelasnya bernama HD.

“Dan saat itu pihak yayasan sudah memberikan perobatan, serta HD juga mendapat skorsing tidak boleh sekolah selama 1 minggu yang dikeluarkan pihak yayasan,” ungkap Gunawan.

Begitupun, ungkap Gunawan, persoalan ini sudah diinformasikan ke orangtua murid dan bahkan orangtua mirid juga melihat kejadian itu melalui CCTV sekolah.

Akibat kejadian tersebut orangtua murid selalu menginterpensi sekolah dengan teriakkan sewaktu pihak sekolah memanggil orangtua murid untuk mengatakan pihak sekolah akan mengeliarkan Raja dari SD tersebut.

Hal ini dibantah Lucy, orangtua Ràja, karena menurutnya pihak yayasan berat sebelah dalam menyelesaikan persoalan yang dialami anaknya. Sebab Lucy, anak dia yang dipukul, kenapa anaknya yang dikeluarkan.

“Ini kan tidak adil dalam menyelesaikan persoalan ini. Untuk itu saya meminta dewan agar dapat menjembatan persoalan tersebut,” katanya.

Sejak Raja dikeluarkan dari sekolahnya, kata Lucy, dia sering murung tidak mau apa dan sakit-sakitan. Dan menurut dia, pihak sekolah tidak koperatif terhadap dirinya.

Untuk itu Lucy meminta perlindungan ke dewan dengan mengajukan 5 permintaan, yaitu biaya ganti rugi akibat dipukul HD anaknya jatuh sakit, biaya kompensasi, biaya pindah sekolah, membalikkan nama baik dan segera menyelesaikan surat pindah anaknya ke sekolah baru.

Tiga dari 5 permintaan Lucy itu disetujui pihak yayasan sekolah.Dan ini disambut baik Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman, beserta anggotanya.

Menurut Aulia Rahman, pihak yayasan mempunyai itikad baik. “Namun kalau orangtua murid kurang puas, silakan melalui jalur hukum. Sebab dewan tugasnya hanya menjembatani saja,” katanya.

Sementara itu Plt. Kadis Pendidikan Kota Medan, Masrul Badri, akan memberikan yang terbaik dan membantu orangtua murid untuk anaknya dapat sekolah kembal.

“Untuk itu pihak yayasan diminta segera mengeluarkan surat pindah agar anak tersebut dapat sekolah dengan baik,” kata Masrul. (erwe)

Teks foto: Suasana rapat Komisi II DPRD Medan. (Ist)