
DPRD Medan Diberi Waktu 6 Bulan Bahas Satu Perda
2 Januari 2020Tabayyun.id- Medan: Mengawali program kerjanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menjadwalkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Januari 2020 ini.
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus), empat Ranperda yang akan dibahas adalah Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda Pinjaman Daerah, Ranperda Administrasi Kependudukan dan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Ada yang berbeda dari DPRD Medan sebelumnya, dimana kini pembahasan Ranperda diberi batas waktu yang dituangkan dalam tatib.
Wakil Ketua DPRD Medan, Bahrumsyah (foto), mengatakan untuk masa bakti 2019-2024 ini setiap pembahasan Ranperda diberi batas waktu hingga 6 Bulan dan aturan itu dituangkan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan.
“Berbeda dari periode kemarin, untuk pembahasan Ranperda kita beri waktu 6 bulan sesuai kesepakatan dan sudah dituangkan di dalam Tatib,” jelas Bahrum kepada wartawan, Kamis (02/01/2020).
Dikatakannya, meski secara aturan batas waktu itu satu tahun, namun pihaknya berupaya agar setiap program yang ada bisa selesai tepat waktu.
“Dengan adanya pembatasan waktu ini, kita mengharapkan semua program bisa berjalan sesuai Rancangan kerja yang disepakati,” jelasnya.
Setelah batas waktu ditentukan, Panitia Khusus (Pansus) nantinya harus melaporkan hasil pembahasannya melalui Paripurna.
“Setelah batas waktu 6 bulan itu, Pansus akan melaporkan hasil pembahasannya. Jika pembahasan belum final, maka Pansus bisa mengajukan penambahan waktu pembahasan,” ungkapnya.
Dalam rapat paripurna, kata Bahrumsyah, Pansus Ranperda menyampaikan laporannya. “Jadi dengan pola ini diharapkan pembahasan produk hukum lebih maksimal dan tepat waktu, ” tehasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala, mengatakan bahwa DPRD Medan sesuai aturan akan mencoret setiap Ranperda yang diajukan jika tidak memenuhi syarat.
“Ini juga menjadi perhatian, kita akan mencoret Ranperda dari daftar jika tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan seperti soal naskah akademik,” katanya.
Baik ranperda usulan maupun ranperda Inisiatif DPRD Medan, lanjut Rajuddin, jika tidak memenuhi syarat maka akan dicoret dari daftar.
“Kemarin ada ranperda inisiatif yang diajukan untuk dibahas, tapi karena tidak ada naskah akademiknya, maka kita coret,” ujarnya. (erwe)