Usut Dugaan Pungli Terhadap Ka UPT SDN di Medan Helvetia
21 November 2019Tabayyun.id – Medan: Pihak berwenang diminta mengusut tuntas dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) terhadap Kepala Unit Pelayanan Teknis Sekokah Dasar Negeri (Ka. UPT SDN) di Kecamatan Medan Helvetia yang diduga dilakukan oknum Kordinator Kecamatan (Korcam) Medan Helvetia.
“Jika ini benar terjadi, maka kita mendesak pihak berwenang mengusut tuntas dan memproses secara hukum dugaan pungli tersebut,” tegas Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala, ketika diminta tanggapannya, Rabu (20/11/2019), melalui sambungan telepon.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa segala bentuk kutipan apapun namanya, dan mengatasnamakan apapun terhadap murid, wali kelas ataupun guru dan kepala sekolah,, maupun Ka. UPT, tidak dibenarkan.
“Apalagi menyangkut proses pelaporan dana BOS (bantuan operasional sekolah), yang semestinya harus dipermudah dan diperlancar demi peningkatan mutu pendidikan dalam proses belajar dan mengajar,” ungkap Rajuddin.
Ia sangat menyesali jika memang masih ada terjadi dugaan pungli terkait dengan pelaporan dana BOS Triwulan III tersebut terhadap kepala sekolah atau Ka. UPT SDN di Kecamatan Medan Helvetia, sebesar Rp. 50.000 per Ka. UPT SDN.
Demikian juga dengan dugaan pungli iuran MKKS/K3S (Kegiatan Kelompok Kepala Sekolah) sebesar Rp.200.000 setiap bulan. Padahal dalam petunjuk teknis (juknis) BOS tidak diizinkan lagi pengutipan iuran.
“Sudah gak zamannya lagi ada kutipan-kutipan. Jadi kita minta pihak berwenang mengusut tuntas dugaan pungli ini. Jika memang terbukti, harus ditindak tegas,” ujar Rajuddin seraya meminta uang yang tleah dipungli dikembalikan.
Ia juga meminta pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan segera menyikapi persoalan ini. “Kalau perlu, Disdik mengumumkan ke publik jika memnag masih ada oknum-oknum yang pungli, sehingga membuat efek jera,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, sejumlah Ka UPT SDN di Medan Helvetia mengaku resah dengan tindakan oknum Korcam Medan Helvetia, yang diduga melakukan pungli mengatasnamakan Dinas Pendidikan Medan.
“Aksi pungli sudah lama berlangsung” tegas sejumlah Ka UPT SDN, yang tidak bersedia disebut namanya, kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Mereka membeberkan, dugaan pungli antara lain pengutipan iuran MKKS/K3S (Kegiatan Kelompok Kepala Sekolah) sebesar Rp.200.000 setiap bulan. Padahal dalam Juknis BOS tidak diizinkan lagi pengutipan iuran MKKS/K3S.
“Kalau misalnya ada pengutipan sebesar Rp.200.000 setiap bulan, itu digunakan bila ada kegiatan-kegiatan. Namun kalau ada kegiatan OSN/O2SN, dikutip juga. Kalau begitu yang Rp.200.000 itu diduga digunakan oknum tertentu,” kecam mereka.
Ironisnya, jelas mereka lagi, oknum Korcam tersebut diduga telah melakukan pengutipan uang untuk Hari Pendidikan Nasional yang diperuntukkan membuat stand.
“Kesepakatan bersama bahwa satu kecamatan dikutip Rp.1.000.000, namun kenyataannya oknum itu disinyalir telah mengutip Rp.100.000 setiap kepala sekolah,” beber mereka menambahkan, jumlah Ka UPT Kecamatan Medan-Helvetia sebanyak 52 dikali Rp.100.000, maka uang yang dikutipnya Rp.5.200.000, sementara yang disetor ke dinas hanya Rp.1.000.000.
Demikian juga dengan dugaan pungli Rp.50.000 setiap kepala sekolah (Ka UPT SDN, red), yang dikutip oknum Bendahara K3S, untuk pelaporan dana BOS Triwulan III lalu, yang disebut-sebut disetor kepada Ketua K3S Kota Medan, DS.
Menurut informasi, dugaan pungli itu diduga dilakukan kepada seluruh Ka UPT Kota Medan yang dikordinir oleh oknum Korcam Medan Timur, yang selanjutnya disebut-sebut disetor kepada Dinas Pendidikan Kota Medan melalui oknum manager dana BOS.
Terkait pungli itu, Bendahara K3S, Suharningsih, ketika dikonfirmasi sebelumnya, mengatakan agar ditanya saja sama ketua. Namun ketika dipertanyakan ketua dimaksud, dia buru-buru mengatakan. “Nanti saja ya, saya lagi di jalan,” katanya singkat.
Demikian juga dengan Korcam Medan Timur, Rozali, yang disebut-sebut yang mengkordinir pungutipan uang Rp.50.000 dari para Ka UPT SDN se Kota Medan, membantah tuduhan tersebut.
Ia mengatakan, untuk pelaporan dana BOS setelah hampir satu tahun belakangan ini tidak lagi melalui Korcam. “Jangankan masalah dana BOS dalam satu tahun ini, masalah kertas saja tidak dicampurkan lagi,” tegasnya.
Sementara Ketua K3S Kota Medan, Dispentua Sitopu, yang dikonfirmasi soal pengutipan pelaporan dana BOS Triwulan III yang disebut-sebut diserahkan kepadanya, juga membantah tuduhan tersebut. “Tidak ada itu,” katanya singkat.
Sedangkan Manager Dana BOS, Sugerno, saat dikonfirmasi, tidak bersedia memberikan keterangan. “Saya sedang miting, besok ya,” katanya.
Sementara Korcam Medan Helvetia, Lisiana Ramadhani, saat dikonfirmasi, mengatakan semua tergantung kesepakatan dengan para Ka UPT.
“Saya tidak berhak mengutip, tapi semua melalui rapat untuk dilakukan mufakat. Jadi, yang dikatakan kutipan, semua sudah dimufakatkan, untuk apa uang digunakan dan sebagainya,” katanya. (erwe)