Perda Persampahan Diharapkan Dapat Ubah Perilaku Masyarakat

13 Juli 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan: Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan menjadi salah satu produk hukum yang perlu terus disosialisasikan secara masif ke seluruh warga Kota Medan. 
“Harapannya, produk hukum yang disahkan sejak empat tahun silam ini dapat mengubah perilaku masyarakat yang selama ini masih abai terhadap sampah,” ujar anggota DPRD Medan, Salman Alfarisi, Sabtu (13/07).
Pada saat ini, kata Salman, sampah telah menjadi permasalahan nasional, sehingga dalam mengelolanya perlu dilakukan secara komprehensif serta terpadu, baik dari hulu (sumber timbunan), hingga ke hilir (tempat pemrosessan akhir). 
Hal itu perlu dilakukan, lanjut Salman, agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, serta kehidupan yang sehat bagi masyarakat, dan memberi rasa aman bagi lingkungan, juga diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat.
Politisi senior PKS ini mengatakan, dengan disosialisasikannya perda ini, diharapkan pengelolaan sampah harus sesuai dengan metode, serta teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga dalam pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Sampah itu terus dihasilkan, untuk itu pengelolaan sampah yang ada harus sesuai dengan metode serta teknik, pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Dan Perda ini diharapkan menjadi pondasi awal untuk masyarakat,” jelasnya.
Salman mengakui hampir di semua kabupaten/kota di Indonesia, selalu dihadapkan dengan permasalahan sampah, pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarkat telah menimbulkan volume, jenis karakteristik sampah, yang semakin beragam.
Dengan disosialisasikannya perda ini, diharapkan, pengelolaan sampah yang ada harus sesuai dengan metode, serta teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Sehingga dalam pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan dampak negative terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Pengelolaan sampah merupakan kegiatan sistematis, menyeluruh, serta berkesinambungan, yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya,” ujarnya.
Pada prakteknya, kata Salman, pengelolaan sampah bisa dilakukan melalui pembatasan timbunan sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse), dan pendauran ulang sampah (recycle). 
Kegiatan tersebut meliputi pemilahan dalam bentuk pengelompokan, serta pemisahan sampah, sesuai dengan jenis, jumlah, dan sifat sampah. 
Sedangkan pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara (TPS), atau pengelohan sampah terpadu.
Untuk pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber maupun TPS, atau dari TPS menuju ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Sedangkan untuk pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, serta jumlah sampah, dan pemrosessan akhir sampah/residu hasil pengelohan sebelumnya ke media lingkungan yang aman.
“Semua proses di atas tidak bisa dilaksanakan sepihak saja oleh pemerintah. Pada prosesnya semua komponen masyarakat harus terlibat, sehingga tujuan dari perda, yaitu untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan di daerah benar-benar terwujud,” pungkasnya. (Ki)