12 Ranperda Kota Medan Tahun 2019 Tak Dibahas

9 September 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan : Dari 12 program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tahun 2019, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan baru menyelesaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Perda tentang LPj APBD 2018, Perda Perubahan APBD 2019 dan Ranperda R-APBD 2020

Sedangkan sisa program pembentukan Perda Kota Medan di tahun 2019 belum ada dilakukan pembahasan dari Ranperda usulan eksekutif, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah 2011-2031, Ranperda tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Sedangkan Ranperda usulan inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang pembatasan penggunaan kantong plastik dan streofoam, Ranperda tentang larangan minuman beralkohol, Ranperda tentang pengendalian minuman beralkohol, Ranperda tentang sistem pendidikan Kota Medan dan Ranperda tentang pengelolaan aset daerah, belum dituntaskan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Rajuddin Sagala, mengatakan ranperda usulan dari eksekutif belum memenuhi syarat dan belum ada kajian naskah akademik (NA).

“Saat mau dibahas, tim dari Pemko tidak datang, padahal mereka yang mengajukan. Rata-rata usulan dari eksekutid itu belum ada NA-nya,” kata Rajuddin (foto) kepada wartawan, Senin (9/9/2019).

Kondisi ini, lanjutnya, DPRD Medan belum bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya. Padahal banyak Ranperda yang belum dibahas itu sangat penting seperti Ranperda yang diusulkan eksekutif yakni rencana perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 – 2031.

“Banyak bangunan liar tidak punya IMB. Pembangunan di Medan ini semrawut, harusnya tidak layak dibangun tapi dibangun rumah. Tidak jelas aturannya. Jadi Perda ini sangat prioritas dan kita minta Pemko segera mengirimkan NA-nya untuk dibahas, kemudian diparipurnakan,” imbuh Rajuddin.

Menurutnya, Perda merupakan bagian penting dari program pembangunan. Adanya perda juga membuat kerja pemerintah memiliki kepastian hukum yang diharapkan bisa bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Tapi kita juga kecewa banyak Perda yang sudah dilahirkan, namun Pemko Medan tidak melanjutkannya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal). Bahkan ada Perda yang diterbitkan dari tahun 2013 sampai sekarang tidak ada Perwal-nya,” kata Rajuddin.

Padahal, lanjut dia, Perwal sangat diperlukan sebagai petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya, agar Perda dapat berjalan efektif.

“Bahkan sangat disayangkan lagi, kata politisi PKS ini, kalau pun ada Perwal yang dikeluarkan Pemko Medan, sering kali DPRD Medan tidak menerima salinan Perwal dari setiap Perda yang disahkan dan sudah diterapkan,” pungkasnya. (Rki)