Paul Simanjuntak: Penertiban Billboard di Medan Jangan Pilih Kasih
20 Mei 2026Medan, Tabayyun.id : Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, ingatkan Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan untuk tidak tebang pilih penertiban reklame (billboard) bermasalah. Begitu juga soal penataan pelayanan perizinan harus diberlakukan dengan sama.
“Sikat semua reklame bermasalah. Penertiban harus tegas dilakukan kepada semua yang melanggar izin tanpa pandang bulu,” ujar Paul Simanjuntak saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa OPD Pemko Medan dan pemilik reklame di gedung dewan, Selasa (19/5/2026).
Dikatakan Paul, jangan ada pembiaran billboard bermasalah terhadap satu merek. Pemko Medan melalui OPD supaya memberikan pelayanan sama. “Semua pengusaha harus dilayani sama yang akan menyumbangkan PAD kepada Pemko Medan,” tegas Paul.
Ditambahkan Paul, Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan diharapkan cepat melakukan penataan, sehingga perolehan PAD (pendapatan asli daerah) dari pajak reklame dapat maksimal.
“Apa alasan Dinas Perkimcikataru menunda memperlambat layanan penerbitan izin reklame? Kalau memang tidak layak diterbitkan izin, segera berik penjelasan. Tetapi jangan pilih kasih memberikan pelayanan,” ungkapnya minta penertiban dilakukan dengan tegas sehingga tidak ada kesan pembiaran.
Sedangkan, anggota Komisi IV, Edwin Sugesti Nasution, mengatakan agar penataan reklame di Kota Medan melibatkan anggota DPRD Medan.
“Kita juga perlu tahu dimana yang diperbolehkan dan tidak boleh berdirinya bilboard, sehigga kami selaku fungsi pengawasan dapat menjalankan tugas lebih maksimal,” ujar Edwin.
Sementara itu, mewakili Perkimcikataru Kota Medan, Dikki, mengatakan pihaknya akan berupaya melakukan penataan reklame di Kota Medan. (erwe)
Teks foto: Suasana RDP Komisi IV DPRD Medan bersama beberapa OPD Pemko Medan dan pemilik reklame di gedung dewan, Selasa (19/5/2026). (Ist)


