DPRD Sesali DLH Medan Lemah Awasi Limbah Pabrik Kecap

DPRD Sesali DLH Medan Lemah Awasi Limbah Pabrik Kecap

13 April 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri (foto), sangat menyayangkan lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kota Medan terhadap limbah kecap cap  milik PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur.

Pasalnya, selama bertahun-tahun beroperasi, perusahaan tersebut membuang limbah ke kawasan area drainase sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

“Siapa yang tidak kenal produk kecap cap hati angsa ini, tapi selama bertahun-tahun warga dilanda kecemasan karena keberadaan pabrik ini sangat abai dan tidak peduli kepada warga sekitar di Jalan Bono karena membuang limbahnya ke drainase yang menimbukan bau. Belum lagi hujan, air dalam drainase atau parit yang naik menimbulkan kepanikan karena bercampur limbah ,” kata Lailatul Badri kepada wartawan, pekan lalu.

Politisi perempuan PKB yang akrab disapa Lela itu mengkritisi seluruh stakholder Pemko Medan karena perusahaan itu telah beroperasi lama di Jalan Bono, tapi seluruh stakholder Pemko Medan terkesan tutup mata dan tak peduli.

” Yang sangat kita sayangkan, kenapa Kepling, Kelurahan hingga Kecamatan sanpai Dinas Lingkungan Hidup ( DLH), terkesan tutup mata tidak mengetahui pabrik. Apakah memang tidak tahu atau memang tahu tapi dilakukan pembiaran. Ini satu pertanyaan besar bagi kita ” kata Lela.

Dimana, kata Lela, saat dilakukan sidak (inpeksi mendadak) oleh pihak Komisi IV DPRD Kota Medan, sejumlah OPD Pemko Medan yang hadir baru mengetahui adanya pabrik kecap tersebut.

“Jelas sangat lemah, tidak sejalan dengan visi dan misi dari Wali Kota Medan yang selalu menekankan agar selalu peduli kepada lingkungan sekitar,” kata Lela.

Ia juga memberikan kritikan kepada Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) yang tidak mengambil tindakan apapun terhadap perusahaan PT Kilang Kecap Angsa karena melakukan pembiaran sejak Juni 2023.

“Sudah berapa Kepala Dinas DLH berganti, tidak ada tindakan apapun kepada perusahaan. Fakta di lapangan dari pengakuan pihak DLH Kota Medan, sejak Juni 2023, perusahaan sudah diminta benahi dokumen perusahan. Tapi, kenapa dilakukan pembiaran? Harusnya perusahaan ini segera ditutup segera, cabut izin operasionalnya,” tegasnya.

Ia juga sangat menyayangkan pihak perusahaan juga tidak mematuhi aturan.

“Harus dipahami dalam  UU No. 40 Tahun 2007, sudah jelas ada aturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR), tapi ini juga tidak dipatuhi,” kata Lela.

Sebelumnya Komisi IV dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak melakukan sidak ke pabrik PT Kilang Kecap Angsa, Senin (6/4/2026). Dalam sidak tersebut, Komisi IV menemukan beberapa masalah, seperti izin pengelolaan limbah yang tidak lengkap.

Turut hadir Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci. “Hasil pengawasan kami di lapangan, harus diubah dokumennya karena merujuk peraturan yang baru. Kita sudah menyurati pemilik pabrik ini sejak Juni 2023, tapi belum juga ada perbaikan dokumennya,” ujarnya. (erwe)