Edi Saputra Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan

Edi Saputra Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan

12 April 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (11/4/6), di Jalan Rawa, Medan Denai.

Maksud sosialisasi agar masyarakat mengetahui tujuan dari Sistem Kesehatan di Kota Medan, yakni untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, kata Edi Saputra, sebagaimana BAB III Pasal 3 harus melakukan upaya kesehatan maksimal, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Sistem kesehatan ini juga mencakup pelaksanaan UHC (Universal Health Coverage) melalui program Jaminan Ketika Medan Berkah (JKMB) dan penggunaan KTP sebagai alat pelayanan kesehatan.

“Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan, Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat,” ujar Edi.

Melalui program UHC, cukup dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK), masyarakat yang sakit berobat gratis. Namun harus berobat ke Puskesmas, kecuali darurat baru ke rumah sakit yang dihunjuk pemerintah bekerjasama.

“Terdapat 41 puskesmas di Kota Medan yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan primer di Kota Medan ini,” kata Edi;.

Soal masih terdengar pelayanan belum maksimal, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap Pemko Medan harus memprioritaskan penanganan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

“Kemudian meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM kesehatan, termasuk melalui pelatihan dan pembinaan, memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan di puskesmas, termasuk peralatan medis dan fasilitas pendukung,” harapnya.

Hal lain disampaikannya, saat ini segala urusan, terutama dengan pemerintah, lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan, tak terlepas dari kelengkapan persyaratan administrasi.

“Msalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, melamar pekerjaan, bepergian ke luar negeri, semua harus memakai identitas, karenanya adminduk keharusan dimiliki warga khususnya di Kota Medan,” tegas Edi.

Ia mengingatkan, jangan sampai ada warga Kota Medan tidak memiliki adminduk (administrasi kependudukan). “Baik KTP, KK, akte kelahiran, hingga dokumen atau surat pernikahan dan lainnya,” pungkasnya. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, saat gelar sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan,  Sabtu (11/4/6), di Jalan Rawa, Medan Denai. (Ist)