Anggota Dewan Banyak Mangkir, Perda PUD. Pasar Batal Disahkan
22 Agustus 2019Medan (Medan Pos)
Penandatanganan dan pengambilan keputusan bersama Walikota Medan dan DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, terpaksa ditunda, karena tidak dihadiri Walikota Medan, Dzulmi Eldin, dan pimpinan DPRD Medan, yakni Henri Jhon Hutagalung dan Ihwan Ritonga.
Meski awalnya rapat paripurna yang sudah molor, Kamis (22/8/2019) hanya dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli dan Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution serta Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman, telah dilaksanakan pembacaan laporan Ketua Panita Khusus (Pansus), Hendra DS dan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Medan.
Sebelumnya, Iswanda Ramli juga sempat menskors rapat 45 menit karena syarat pengesahan harus dihadiri minimal tiga pimpinan dan tiga perempat anggota dewan, dan kembali melanjutkan rapat paripurna pada pukul 15.00 Wib, yang hanya dihadiri dua pimpinan Iswanda Ramli dan Burhanuddin Sitepu, serta 12 anggota DPRD Medan.
“Dikarenakan peserta sidang tidak quorum, maka rapat kita skors hingga penjadwalan ulang di Badan Musyawarah,” tegas Iswanda Ramli.
Sebelumnya, dalam laporan Ketua Pansus, Hendra DS, menylgatakan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), dinyatakan daerah dapat mendirikan Badan Umum Milik Daerah (BUMD) dengan tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan juga memperoleh laba, maka diperlukan bentuk PD menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD).
“Dimana perubahan bentuk diharapkan pengelolaannya dilakukan secara profesional, efesien, transparan, mandiri dan bertanggung jawab sehingga memberi manfaat serta kontribusi PAD,” ujarnya.
Dilanjutkan Hendra, PUD merupakan BUMD dengan bentuk badan hukum PUD yang seluruh kekayaan awalnya berasal dari kekayaan daerah Kota Medan, yang menjalankan dua fungsi strategis yakni sebagai agent of development dan agent of business.
Dalam Ranperda PUD Pasar Kota Medan ada beberapa perubahan pasal, antara lain pasal 6 BAB IV tentang kegiatan usaha, pasal 10 BAB VI tentang modal, pasal 14 ayat 4 pengangkatan dewan pengawas dan juga penambahan BAB yakni BAB tentang satuan pengawas intern, komite audit, penggunaan laba PUD dan BAB tentang anak perusahan umum daerah.
Sementara dalam pendapat Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Mulia Asri Rambe, menyatakan fraksinya bersama Badan Pengawas BUMD baru saja mengunjungi Pasar Marelan, dan menemukan sejumlah persoalan di pasar tersebut.
“Dalam kunjungan tersebut, kami menemukan banyak pedagang mengeluh karena tempatnya berjualan tidak layak,” katanya.
Menurutnya, dengan peningkatan status dari Perusaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD), harus berjalan lurus dengan kinerja. Peningkatan ini dituang di dalam Perda, sebelum itu ada naskah akademis yang menjadi dasar pembahasan.
“Tapi, kalau memang SDM (sumber daya manusia) yang tidak mampu, harus dievaluasi. Kami minta dilakukan evaluasi terhadap pejabat atau direksi yang ada di PD Pasar,” tegasnya. (Rki)