Penanganan Sampah Lambat, Margaret MS Minta Aparatur Kewilayahan Lebih Cekatan

Penanganan Sampah Lambat, Margaret MS Minta Aparatur Kewilayahan Lebih Cekatan

14 Maret 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS, sesalkan masih lambatnya penanganan sampah di lingkungan. Pasalnya, sampah yang lambat ditangani akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan warga.

Hal ini dikatakan Margaret MS saat menggelar sesi kedua sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (14/3/26) sore di Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

“Saya minta aparatur kewilayahan lebih cekatan menangani masalah sampah yang kerap dikeluhkan warga. Jangan biarkan sampai menumpuk hingga mengotori lingkungan dan bahkan mengganggu kesehatan warga,” kata Margaret.

Margaret mengaku masih sering menerima keluhan warga terhadap keberadaan sampah yang lambat diatasi aparatur kewilayahan.

“Saya harap ini segera diperbaiki. Apalagi Kota Medan sudah mempunyai Perda Pengelolaan Persampahan yang mengatur kewajiban pemerintah menangani sampah. Perda ini wajib dijalankan aparat pemerintah,” tegas Margaret.

Di kegiatan tersebut, Ayu, salah seorang warga yang hadir, juga mengeluhkan lambatnya penanganan sampah di lingkungannya.

“Saya mohon agar penanganan sampah di Benteng Sungai perbatasan Lingkungan 31 dan 32 lebih diperhatikan karena sudah cukup menumpuk,” keluhnya.

Warga lainnya, Sri, juga mengungkapkan keberadaan tumpukan sampah di saluran air. “Mohon agar dilakukan pengorekan atau pembersihan parit di Lingkungan 31–32, karena kondisinya sudah banyak ditumbuhi rumput dan dipenuhi sampah sehingga menghambat aliran air,” ungkapnya.

Margaret MS kembali menegaskan kepada aparatur kewilayahab untuk segera menindaklanjuti keluhan warga tersebut. “Saya akan terus pantau soal sampah di wilayah ini. Mari kita bersama-sama menjadikan lingkungan kita bersih dan sehat,” tandasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut warga juga mengeluhkan persoalan-persoalan lain. Seperti diungkapkan Syahfaruddin tentang kondisi jalan di Gang Inpres yang rusak dan mengganggu aktivitas warga.

Warga lainnya juga memohon dilakukan pemasangan paving block di Gang Jahira dan Gang Mursidi Lingkungan 31 untuk meningkatkan kenyamanan akses jalan warga.

Menanggapi keluhan warga, Margaret MS berjanji akan segera berkoordinasi dengan OPD Kota Medan terkait untuk dilakukan perbaikan yang diperlukan.

Sebelumnya di hari yang sama, Sabtu (14/3/26) siang Margaret MS juga mensosialisasikan Perda No 7 Tahun 2024 di Jalan Yos Sudarso Link 7, Kel. Martubung, Kec. Medan Labuhan  Di sesi ini juga warga mengeluhkan lambatnya aparatur menangani sampah. Warga berharap ada tindak lanjut dari Pemko Medan dalam mengatasi persoalan sampah di wilayah mereka. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Margaret MS, saat sosialisasi Perda No  7 Tahun 2024, Sabtu (14/3/26) sore di Jalan M Basir, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan. (Ist)