Renville: TPS Harus Ada di Setiap Lingkungan di Kota Medan

Renville: TPS Harus Ada di Setiap Lingkungan di Kota Medan

15 Februari 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, kembali meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyediakan  tempat pembuangan sampah (TPS) sementara, berupa bak sampah di setiap lingkungan, sehingga warga tidak buang sampah sembarangan.

Hal tersebut disampaikan Renville menyikapi keluhan warga saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (14/2/26), di Jalan Surau, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah.

“Soal TPS itu belum ada, sangat kita sayangkan. Seharusnya setiap lingkungan itu ada TPS berupa bak. Kalau ini diusulkan di Medan, pasti ada kendala. Karena susah mencari lahannya,” ujar Renville.

Persoalan yang  kedua, lanjut Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, pasti ada gejolak di masyarakat karena menolak jika TPS itu berada di sekitar rumah mereka karena menimbulkan bau tak sedap.

“Jadi, disamping susahnya mencari lahan untuk dijadikan TPS, juga ada persoalan lain, yakni soal keberatan warga jika lokasi TPS tersebut berdekatan dengan permukiman mereka karena dapat menimbulkan bau tak sedap,” ungkap Remville.

Terkait tidak adanya TPS ini juga diungkapkan Lurah Sei Putih Timur I, Darwinsyah Harahap,. “Di Kelurahan Sei Putih Timur I tidak punya TPS sampai sekarang. Tempatmya berpindah-pindah, karena warga menolak TPS di lingkungan mereka. Demikian juga armada sampah sangat minim karena banyak yang rusak,” ujarnya. 

Mandor sampah Sei Putih Timur I, M. Rizal, juga mengakui TPS memang masih jadi kendala mereka. “Alhasil kami terpaksa buang sampah ke TPS di Jalan Ayahanda. Makanya selama ini kami terkendala dalam mengambil sampah karena ketiadaan TPS, sehingga terpaksa sampah diambil dua hari sekali,” ujarnya.

Terkait dengan keluhan warga masih banyak sampah perabot rusak akibat banjir besar akhir November 2025 lalu belum juga diangkat, Rizal mengatakan pihaknya fokus dulu pada sampah yang menimbulkan bau. “Jadi untuk sampah yang lain, seperti lemari dan tempat tidur, kami cicil dulu,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan warga soal membakar sampah, perwakilan Dinas Lingkungan Hidul (DLH) Kota Medan, Suci Yano, menegaskan membakar sampah dilarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang berbunyi: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai ketentuan.

“Sebab pembakaran sampah menimbulkan pencemaran udara, karena asapnya dapat menimbulkan penyakit jika terhirup. Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2015 juga melarang membakar sampah, karena bisa dihukum penjara atau denda,” ungkapnya.

Menyikapi keinginan warga agar dipasang CCTV di tempat-tempat orang sering buang sampah sembarangan, Renville mengatakan CCTV saat ini sedang diproses dan sudah dianggarkan di Dinas Perhubungan Medan. “Jadi masyarakat jangan buang sampah sembarangan karena nanti akan terekam di CCTV,” ujarnya.

Renville juga “Petugas berbuat baiklah kepada masyarakat. Meskipun mereka tidak bayar uang sampah, tapi tetaplah diambil sampahnya. Lama-lama masyarakat kan timbul kesadarannya untuk bayar iuran sampah karena sampahnya rutin diangkat

Di sisi lain, Renville juga menyayangkan warga masih mengeluhkan rumahsakit menolak pasien karena kamar penuh. “Kalau ada kasus seperti ini, silahkan hubungi saya, dan akan saya bantu secara maksimal. Karena Pemko Medan telah menerapkan program UHC berobat gratis bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pada Sabtu sore (14/2/26), Renville juga menggelar sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan sesi kedua di Jalan Kalpataru, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur.  (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Renville P. Napitupulu, saat mensosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024, Sabtu (14/2/26), di Jalan Surau, Kel. Sei Putih Timur I, Kec. Medan Petisah. (Ist)