Komisi II Tekankan Seluruh Rumah Sakit di Kota Medan Benahi Pelayanan Pasien UHC

Komisi II Tekankan Seluruh Rumah Sakit di Kota Medan Benahi Pelayanan Pasien UHC

3 Februari 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Program Universal Health Coverage (UHC) Pemko Medan hingga kini masih menimbulkan problem bagi warga Kota Medan. Pasalnya hingga saat ini  masyarakat mengeluhkan tidak kamar penuh, sistem rawat dan masih adanya rumah sakit meminta uang administrasi kepada pasien termasuk administrasi agar pasien mendapatkan kamar.

Atas dasar itu, Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), BPJS Kesehatan, dan para direksi sejumlah rumah sakit swasta se-Kota Medan, Selasa (3/2/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Kasman Marasakti Lubis, dan diikuti sejumlah Anggota Komisi itu, BPJS Kesehatan dan sejumlah rumahsakit di Kota Medan diminta untuk benar-benar menjalankan program UHC Pemko Medan sebaik-baiknya.

“Sampai sekarang banyak sekali masyarakat yang mengeluh tidak dapat kamar rawat inap di rumahsakit dengan alasan kamar penuh. Padahal kita tahu, setiap tahunnya Pemko Medan mengeluarkan anggaran lebih dari Rp.200 miliar untuk program UHC. Sangat miris kita melihat kondisi ini,” ucap Anggota Komisi II, Afif Abdillah.

Untuk itu, Afif meminta BPJS Kesehatan mengevaluasi rumahsakit-rumahsakit yang masih menolak pasien program UHC dengan berbagai alasan, khususnya dengan alasan penuhnya kamar rawat inap.

“Sesuai ketentuan, kalau kamar rawat inap kelas III penuh, maka harus dititipkan ke kamar kelas II. Kalau penuh juga, titipkan ke kelas I, begitu seterusnya. Tidak ada alasan untuk menolak pasien dengan alasan kamar penuh. Rumahsakit yang melakukan hal seperti itu tolong dievaluasi kerjasamanya,” ujarnya.

Tak hanya masalah penuhnya kamar rawat inap, Afif juga meminta BPJS Kesehatan memperhatikan rumahsakit-rumahsakit yang memulangkan pasien setelah rawat inap selama tiga hari meskipun pasien tersebut masih membutuhkan pelayanan rawat inap.

“Masih banyak pasien yang mengeluh dipulangkan dari rumahsakit, padahal kondisinya belum layak untuk pulang. Alasannya, pasien sudah dirawat selama tiga hari. Padahal kita tahu, tidak ada aturan BPJS Kesehatan rawat inap maksimal tiga hari,” katanya.

Hal yang sama juga, dikatakan anggota Komisi II kainnya, Johannes Haratua Hutagalung, bahwa pihaknya hingga kini masih menerima keluhan terhadap sistem layanan untuk BPJS Kesehatan.

“Tidak hanya persoalan ketersedian kamar, tapi kami menggugah rasa empati rumah sakit agar lebih mengedepankan layanan. Jika memang kondisi pasien tidak mampu, agar tidak mempersulit,” ucap Johanes yang saat itu mengungkap sistem layanan rumah sakit hingga pasien dikenakan biaya admistrasi.

“Saat itu rumah sakit meminta biaya perawatan karena BPJS Kesehatan pasien sudah lama tertunggak. Setelah pihak gereja patungan karena pasien kurang mampu, saat membayar admistrasi ternyata ada lagi biaya yang dikenakan biaya ambulance. Jadi, kiranya BPJS Kesehatan bisa tanggap cepat untuk pengalihan pasien ke sistem UHC,” tegasnya.


Menanggapi hal itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Ikhwal Maulana, mengatakan bahwa benar adanya ketentuan pasien UHC dapat dititipkan ke kamar kelas II apabila kamar kelas III penuh. “Kami sudah siapkan layanan pengaduan untuk hal ini, hubungi petugas kami yang ada di setiap rumah sakit apabila mendapatkan penolakan dengan alasan kamar penuh,” katanya.

Selanjutnya, Ikhwal juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membatasi berapa lama pasien boleh dirawat di rumah sakit. “Selama dokter menyatakan pasien tersebut masih membutuhkan layanan rawat inap, maka akan tetap bisa menjalani rawat inap,” katanya.

Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, mengatakan bahwa Pemko Medan terus membenahi sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Kedepan, program UHC juga akan terus dibenahi dari segala kekurangan yang ada saat ini. (erwe)

Teks foto: Suasana rapat Komisi II DPRD Kota Medan dengan Dinkes, BPJS Kesehatan, dan direksi sejumlah rumahsakit swasta se-Kota Medan, Selasa (3/2/2026). (Ist)