Saipul Bahri Minta BPN dan BBWS Segera Beri Solusi Ganti Rugi Lahan di Paya Pasir
19 November 2025Medan, Tabayyun.id : Anggota Komisi I DPRD Medan, Saipul Bahri (foto), minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II segera menyikapi keluhan warga terkait ganti rugi lahan sekitar 7 Ha terkena proyek pembangunan tanggul dan rencana kolam retensi di kawasan Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Kedua instansi tersebut, kata Saipul Bahri, diharapkan transparan dan tidak saling menyalahkan, apalagi lepas tanggungjawab terkait adanya persoalan sehingga tertunda pembayaran ganti rugi.
“Kita (DPRD Medan, red) dan Pemko Medan siap memfasilitasi agar ada solusi sehingga tidak merugikan warga,” ujar Saipul Bahri kepada wartawan, Selasa (18/11/2025), menyikapi keresahan warga karena hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembayaran ganti rugi.
Dikatakan Saipul, dalam waktu dekat ini pihaknya berencana melakukan pertemuan antara pihak BPN dan BBWS Sumatera II serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. “Kita minta masing-masing instansi mempersiapkan solusi terbaik dan tidak melanggar aturan,” ujar politisi Partai Nasdem itu.
“Jangan sampai terjadi saling menyalahkan antar instansi terkait kelengkapan administrasi sehingga jadi alasan tidak membayar ganti rugi kepada pemilik lahan,” tambahnya.
Apapun alasannya, kata Saipul, lahan warga yang sudah digunakan pembangunan tanggul dan pembuatan kolam retensi, harus diganti rugi. “Artinya, lahan warga harus segera diganti rugi. Apalagi sudah melalui kesepakatan sebelumnya,” tegasnya.
Ditambahkan Saipul, terkait keluhan warga belum terima ganti rugi, DPRD Medan melalui Komisi I akan melakukan rapat kembali dengan mengundang instansi terkait, dan yang paling utama BPN dan BBWS serta Dinas PKPCKTR Medan.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga, Said Siregar, kepada wartawan menyampaikan, sampai saat ini belum ada warga yang menerima ganti rugi karena lahannya dipakai pembangunan tanggul dan kolam retensi.
Ditegaskan Said Siregar, warga yang terkena dampak pembangunan sangat berharap adanya pembayaran ganti rugi. “Kami sangat berharap paling lama Desember 2025 ini selesai pembayaran ganti rugi,” katanya. (erwe)


