Guna Beri Efek Jera, Rizki Lubis Minta Satpol PP Pidanakan Pelanggar PBG
2 November 2025Medan, Tabayyun.id : Komisi IV DPRD Medan rekomendasikan kepada Satpol PP Kota Medan supaya melimpahkan ke penegak hukum setiap temuan manipulasi jenis izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) terkait fungsi peruntukan bangunan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis (foto), menilai penyerahan kasus ke ranah hukum bisa memberi efek jera bagi pengembang yang melakukan penyalahgunaan izin demi mengurangi bayaran retribusi.
“Bagi pengembang yang melakukan manipulasi jenis izin bangunan, tidak cukup hanya pembongkaran bangunan, tetapi supaya diproses ke ranah pidana,” ujar Rizki Lubis usai menggelar rapat bersama OPD Pemko Medan terkait sejumlah bangunan menyalah di Kota Medan, pekan lalu.
Disampaikan Rizki, selain membongkar bangunan yang melanggar izin, maka pemiliknya juga dikenakan sanksi pidana bila terbukti mengalihfungsikan peruntukan bangunan.
“Misalnya izin jenis bangunan RTT (Red Rumah Tempat Tinggal) tetapi difungsikan untuk restoran atau perkantoran. Ini jelas sudah melanggar aturan dan pantas dipidanakan. Karena kebocoran PAD cukup besar dari selisih pembayaran retribusi PBG-nya,” sebut Rizki.
Masih terkait memaksimalkan PAD (pendapatan asli daerah) dari retribusi PBG, Rizki Lubis berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan OPD terkait terutama soal pengawasan.
“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan rapat kordinasi dengan pimpinan OPD yang berkaitan dengam perizinan PBG. Membangun komitmen guna memaksimalkan PAD dari retribusi PBG,” ungkap politisi Partai Nasdem itu.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, menyampaikan terkait perizinan PBG dan guna menghindari retribusi, banyak terjadi kebohongan dan akal-akalan.
“Maka terkait perizinan pengurusan PBG perlu sistem dirapikan. Karena mekanisme selama ini amburadul dan bersalahan. Ke depan, proses dipermudah termasuk birokrasi, supaya dipangkas. Sehingga masyarakat tidak apatis mengurus PBG nya,” sebutnya.
Sedangkan pengawasan pendirian bangunan dari aparat terkait supaya ditingkatkan dan jangan sampai ada pembiaran bagi bangunan yang menyalahi aturan. Begitu juga dengan petugas pengawasan supaya dibekali pengetahuan yang menguasai perda.
“Petugas lapangan harus menguasai perda. Bagi pengusaha yang terbukti melakukan penyimpangan hendaknya mendapat edukasi dan pembinaan. Dan pada awal pembangunan, petugas diharapkan mengingatkan agar mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Edwin Sugesti. (erwe)


