Warga Keluhkan Pembangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza Medan

Warga Keluhkan Pembangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza Medan

21 Oktober 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Sejumlah warga mengeluhkan proses pendirian sebuah bangunan berstruktur dan berbentuk gudang di Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Diketahui, bangunan tersebut dibangun di atas lahan eks Gedung Garuda Plaza Hotel yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja yang tembus hingga ke Jalan Dolok Sanggul.

Setidaknya, ada delapan Kepala Keluarga (KK) di Jalan Dolok Sanggul yang mengeluh karena pembangunan gedung yang belakangan diketahui akan dijadikan Lapangan Padel tersebut memberikan dampak negatif kepada masyarakat sekitar. Tak hanya itu, pembangunan tersebut juga diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Keluhan itu disampaikan langsung oleh sejumlah warga kepada Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis SM, M.IP, yang berkunjung ke Jalan Dolok Sanggul, Selasa (21/10/2025) petang.

“Warga di sini sudah tahu dari pihak kelurahan bahwa di sini akan dibangun bangunan berbentuk gudang dan akan dijadikan Lapangan Padel. Tetapi bangunan itu berdampak buruk bagi kami, pembangunannya juga jelas belum memiliki izin PBG,” ucap tokoh masyarakat setempat, Syarifuddin Siba, kepada Rizki Lubis.

Mewakili warga sekitar, Syarifuddin Siba mengatakan bahwa pembangunan tersebut sangat mengganggu masyarakat sekitar. Selain belum memiliki izin PBG, aktivitas pembangunannya juga sangat meresahkan masyarakat.

“Kita sebenarnya tidak masalah kalau pendirian bangunan itu mengikuti aturan dan tidak mengganggu masyarakat. Tapi faktanya, kita sudah mengecek bahwa bangunan itu belum memiliki PBG, baru sebatas KRK (Keterangan Rencana Kota). Anehnya, PBG-nya belum ada, tapi proses pembangunannya sudah dimulai sekitar satu bulan ini, dan ini sangat mengganggu,” ungkapnya.

Terbukti, sambung Syarifuddin Siba, sudah tampak beberapa tiang pondasi yang telah berdiri di lahan tersebut. Tak hanya itu, bangunan tersebut juga tampak telah melanggar rolen atau garis sempadan jalan.

“Saya rasa tidak hanya melanggar estetika kota, tetapi juga sudah melanggar aturan teknisnya. Lihat saja tiang pondasi bangunannya, itu kan sudah melanggar sempadan jalan,” ujarnya sambil menunjuk tiang pondasi yang sudah terbangun di kawasan bekas bangunan hotel itu.

Syarifuddin Siba berharap Pemko Medan melalui dinas terkait mau segera hadir dalam masalah ini dan meninjau langsung ke lokasi tersebut. Dengan begitu, keresahan yang dialami warga selama ini bisa diatasi.

Sementara itu, Irwan Saleh, warga Jalan Dolok Sanggul, Medan, yang rumahnya bersenelahan dan berbatasan langsung dengan lahan Eks Gedung Hotel Garuda Plaza, itu mengaku sangat resah dengan proses pembangunan yang sedang berlangsung.

Terlebih lagi, Irwan menambahkan bahwa aktivitas proses pembangunan yang sampai menggunakan alat berat tersebut berlangsung hingga malam hari sehingga sangat mengganggu ketenangan warga di kawasan itu.

“Gak cuma itu, lihatlah pondasi tiang bangunan itu, sangat mepet dengan rumah saya. Padahal dulunya, tembok bangunan Hotel Garuda Plaza masih berjarak sekitar lima meter dari rumah saya,” ungkapnya.

Mendengar aduan warga, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, langsung menghubungi Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, untuk mempertanyakan izin PBG bangunan tersebut. Hasilnya, bangunan yang akan difungsikan sebagai Lapangan Padel itu terbukti belum memiliki PBG.

“Saya sudah tanya langsung Kadis PKPCKTR Medan, memang bangunan ini belum ada PBG-nya, masih sebatas KRK,” ungkap Rizki Lubis.

Politisi Partai NasDem itu pun mengaku kecewa dengan sikap Dinas PKPCKTR, pihak Kecamatan Medan Kota hingga Kelurahan Masjid yang membiarkan bangunan tersebut terus berlangsung meskipun belum memiliki PBG.

“Ini ada apa, kenapa pembangunannya dibiarkan berlangsung sampai satu bulan seperti ini, padahal PBG-nya belum ada,” ujarnya.

Rizki Lubis pun berjanji akan segera menindaklanjuti masalah ini dan meminta Dinas PKPCKTR, SatPol PP, hingga perangkat kewilayahan untuk segera menghentikan pembangunan tersebut.

“Saya minta Dinas PKPCKTR dan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan untuk segera menghentikan pembangunan Lapangan Padel ini. Sebelum ada PBG, tidak boleh ada aktivitas apapun. Untuk bangunan yang sudah melanggar sempadan jalan, itu harus segera dibongkar. Silakan berinvestasi di Kota Medan, tetapi pastikan dengan tetap mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya. (erwe)

Teks foto: Eks lahan Hotel Garuda Plaza Medan yang disebut-sebut akan dibangun lapangan padel. (Ist)