Klinik Lulu dan Jesica Abaikan Rekomendasi Komisi II DPRD Medan

Klinik Lulu dan Jesica Abaikan Rekomendasi Komisi II DPRD Medan

6 Oktober 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman Bin Marasakti Lubis (foto), merasa kecewa karena persoalan antara Klinik Lulu dengan salah satu pasiennya, Jesica Pardede, tidak selesai dengan cara kekeluargaan. Bahkan kedua belah pihak mengabaikan rekomendasi Komisi II DPRD Medan.

“Hasil rapat dengar pendapat kemarin (Selasa, 23 September 2025, red) kita rekomendasikan mereka damai secara kekeluargaan. Harusnya rekomendasi itu dilaksanakan karena mereka sama-sama diwakili pengacara memang, sepakat untuk berdamai,” kata Kasman Bin Marasakti Lubis kepada wartawan, Senin (6/10/2025) petang.

Politisi PKS ini juga meminta dinas terkait agar mengawasi aktivitas klinik kecantikan di Jalan Alfalah, Medan, itu. Sebab, klinik tersebut masih beroperasi, padahal masalah dengan pasiennya atas nama Jesica belum diselesaikan.

“Menutup dan membuka operasional klinik itu bukan tugas kami Komisi II. Saat RDP kemarin, dinas kesehatan, dinas perizinan dan instansi terkait lainnya, juga meminta Klinik Lulu berhenti beroperasi sampai masalah dengan Jesica tuntas. Mereka harusnya tegas mengawasi aktivitas klinik itu,” ungkap Kasman.

Kasman mengaku, Komisi II berencana kembali memanggil kedua belah pihak dan instansi terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat yang kedua. “Karena belum selesai, kami berencana memanggil kembali untuk RDP kedua,” ujar Kasman.

Ditemui terpisah, DRG. Sinaga, suami Jesica Pardede, mengaku kecewa karena Pemko Medan terkesan membiarkan Klinik Lulu tetap beroperasi. Padahal, sejak kejadian yang dialami istrinya, terungkap bahwa izin klinik tersebut penuh dengan masalah.

“Siapa yang tidak kecewa. Istri datang ke klinik itu untuk mempercantik diri, tapi pulang dari situ kulitnya jadi terbakar. Pihak Klinik Lulu juga seperti tidak mau bertanggung jawab atas kelalayan mereka,” ujar Sinaga.

Sementara Penangungjawab Klinik Lulu, dr. Roy Bangun, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, mengakui kliniknya tetap beroperasi seperti biasa. Sebab, izinnya ada dan masih aktif sampai tahun 2028.

“Izin klinik kan memang ada dan masih hidup sampai tahun 2028. Hanya dokter penanggung jawabnya yang tiba-tiba mengundurkan diri sebelum izin klinik habis masa waktunya,” kata Roy Bangun.

Selaku dokter penanggung jawab klinik yang baru, Roy Bangun menegaskan siap bertanggung jawab mengobati Jesica sampai sembuh. Tapi bila diminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar , Roy Bangun mengaku tidak sanggup.

“Saya selaku dokter penanggung jawab yang baru, siap bertanggung jawab mengobati Jesica sampai sembuh. Tapi selagi damai tetap di angka Rp 1 M tidak akan bisa saya penuhi. Kalau tanggung jawab ya saya pasti akan bertanggungjawab,” tegasnya.

Diberitak1an sebelumnya, Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah Klinik Lulu dengan Jesica Pardede di ruang rapat Komisi II DPRD Medan pada Selasa, 23 September 2025. Hasil RDP itu, Klinik Lulu diminta berhenti beroperasi sampai persoalan dengan salah satu pasiennya, Jesica, selesai secara kekeluargaan.

“Untuk sementara waktu kita minta Klinik Luluh tidak beroperasi sampai persoalan dengan pasien atas nama Jesica selesai. Kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan peroalan itu dengan cara kekeluargaan,” kata Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman Bin Marasakti Lubis, saat memimpin RDP tersebut.

Dalam RDP tersebut pimpinan dan semua anggota Komisi II DPRD Medan yang hadir menyarankan agar persoalan antara Jesica dengan Klinik Luluh diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan para penesehat hukum (PH) atau pengacara kedua belah pihak diminta segera bekerja mendamaikan persoalan itu. (erwe)