DPRD Sahkan P-APBD Kota Medan 2025

DPRD Sahkan P-APBD Kota Medan 2025

29 September 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Medan tandatangani pengesahan Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan setelah melalui persetujuan dari 9 fraksi di DPRD Medan dalam rapat paripurna, Senin (29/9/2025).

Kendati menerima dan menyetujui Rancangan Perda (Ranperda) Perubahan APBD TA 2025 ditetapkan menjadi Perda, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan menyoroti dan menyampaikan kritik konstruktif agar Pemko Medan melakukan berbagai perubahan kinerja agar lebih baik.

Seperti pendapat akhir yang disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Hutagalung, yang menyoroti masih rendahnya capaian realisasi belanja daerah dan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) di beberapa OPD pada semester I pelaksanaan APBD TA 2025, sehingga harus menjadi perhatian serius Walikota Medan, khususnya yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami minta supaya setiap kegiatan yang dirancang dalam perubahan APBD dapat segera direalisasikan dan tidak satupun yang tertunda,” sebutnya.

Seiring dengan itu, Johannes menyarankan agar program Quick Wins yang dicanangkan Walikota Medan harus terlaksana dengan cepat dan terukur. “Tdak hanya janji atau slogan yang enak didengar, namun harus dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Kota Medan secara nyata dengan upaya-upaya yang progresif, inovatif, bersinergi dan terpadu,” paparnya.

Johannes meminta kepada semua OPD Pemko Medan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran yang transparan, akuntable, efisien, efektif, profesional, disiplin dan berkeadilan.

Dimana Quick Wins adalah suatu langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai dalam waktu satu tahun yang mengawali pelaksanaan suatu program dalam reformasi birokrasi terutama berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya, Johannes menyoroti permasalahan tenaga guru honorer yang tidak lulus pengangkatan P3K. Fraksi PDIP mempertanyakan langkah-langkah yang dilakukan Pemko Medan dalam mengatasinya.

Terkait hal itu, kata Johannes, Fraksi PDIP tetap mendesak agar permasalahan ini dapat diatasi secepatnya, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kekhawatiran para guru-guru hononer yang telah lama mengabdikan diri sebagai
pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa di sekolah-sekolah yang ada di Kota Medan.

Selanjutnya, pelaksanaan program Universal Health Corverage (UHC) di Kota Medan yang sudah berjalan efektif lebih kurang 3 tahun telah dirasakan mamfaatnya. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak
keluhan yang disampaikan warga kepada Fraksi PDIP terkait penolakan pasien rawat inap dengan alasan kamar penuh serta pemulangan pasien setelah rawat inap 3 hari.

Untuk itu, PDIP mengingatkan kiranya pelayanan diskriminatif seperti itu tidak terulang kembali. “Dinas Kesehatan supaya melakukan pengawasan yang lebih ketat. Teguran dan tindakan tegas harus diberikan kepada rumah sakit selaku provider yang tidak menjalankan kesepakatan,” ungkap Johannes.

Sebagaimana diketahui, Perubahan APBD Kota Medan TA 2025 ditetapkan dalam Perda dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Daerah Rp. Rp.6.965.453.486.147, Belanja daerah sebesar Rp 7.070.527.062.250, Pembiayaan penerimaan Rp.105.073.576.103.

Sementara itu Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam pidatonya menyampaikan terma kasih dan atensi kepada DPRD Medan yang sudah melakukan pembahasan secara maksimal.

Rico Waas tetap berharap partisipasi dan
dukungan anggota DPRD Medan dan semua elemen masyarakat menjadikan Kota Medan bertuah dan nyaman. (erwe)