Komisi IV Minta Pemko Medan Bongkar Pagar Besi di Jalan Amal

Komisi IV Minta Pemko Medan Bongkar Pagar Besi di Jalan Amal

23 September 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Komisi IV DPRD Medan minta Pemko Medan untuk mempercepat pembongkaran pagar besi yang menutup akses warga di Jalan Amal Gang Melati 3, Lingkungan 2, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Apalagi, diketahui jalan dimaksud merupakan fasilitas umum (fasum) yang dikelola dan terdaftar sebagai asset Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Satpol PP harus tegas bongkar pagar yang menutup fasum. Jangan ragu menegakkan aturan, Kami siap mendukung penegakan Perda,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, saat Komisi IV rapat dengar 0endapat (RDP) bersama OPD Pemko Medan dan warga, terkait penutupan badan jalan yang dilakukan warga setempat.

Ditegaskan Rommy, Dinas SDABMBK Kota Medan agar memberikan Surat Peringatan (SP) I sampai ke III kepada warga yang mendirikan pagar tersebut. “Jika sudah memberikan SP III namun tetap tidak berkenan bongkar sendiri, maka lakukan bongkar paksa. Segera berkordinasi dengan Satpol PP dan bentuk tim pembongkaran,” tegas Rommy.

Penegasan yang dilontarkan Rommy Van Boy bahkan dijadikan sebagai rekomendasi Komisi IV. Rapat ini dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, dihadiri anggota Komisi IV Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution dan Zulham Efendi. Hadir Dinas Perkimcikataru, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Satpol PP dan Dinas SDABMBK.

Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, sangat menyayangkan bahkan mempertanyakan ketidakhadiran Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah, dan Lurah Sunggal, Siti Aisah dalam rapat tereebut. “Ada apa Camat dan Lurah tidak hadir? Padahal persoalan ini menyangkut kepentingan umum dan sudah berlarut-arut,” ujarnya.

Sebagaimana pemaparan perwakilan pihak Dinas SDABMBK Kota Medan, Willy, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat teguran I kepada warga yang melakukan pemagaran. 

Dalam isi surat teguran I tertanggal 13 Agustus 2025, kepada pendiri atau penaggung jawab bangunan supaya melakukan pembongkaran dan mengembalikan posisi jalan semula. Masih dalam isi surat, apabila dalam 7 x 24 jam  tidak dilakukan pembongkaran, maka Pemko akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun alasan menerbitkan surat teguran karena sesuai peninjau di lapangan, dimana Dinas SDABMBK menemukan bukti bahwa jalan dimasud merupakan jalan yang dikelola Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK, dan tercatat sebagai asset Pemko Medan pada Karti Inventaris Barang (KIP D) dengan no registrasi 7329.

Berdasarkan pemaparan itu pula, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak mendorong agar Pemko Medan segera melakukan pembongkaran. “Kalau sudah ada pembuktian seperti ini segera lakukan tindakan. Apalagi akses jalan demi kepentingan umum dan akses ke masjid,” tegas Paul. (erwe)

Teks foto: Suasana rapat dengar pendapat Komisi IV bersama OPD Pemko Medan dan warga, terkait penutupan badan jalan yang dilakukan warga. (Ist)