Petugas Damkar Kota Medan Belum Miliki Sertifikasi K3 Kebakaran
8 September 2025Medan, Tabayyun.id : Sampai saat ini para petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Medan belum memiliki sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kebakaran, sehingga perlu disertakan juga dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K).
Hal tersebut terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (8/9).
Rapat dipimpin Edwin Sugesti Nasution, selaku Ketua Pansus, bersama Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, dan dihadiri anggota pansus. Turut hadir Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dan Bagian Hukum, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Goentono dan Budhi Satria Kusuma dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi (PAKKI) dan unsur lainnya.
“Jadi nanti turut kira lampirkan juga bahwa setiap petugas kebakaran Kota Medan harus memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran. Fungsi K3 itu sendiri adalah meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, memenuhi regulasi pemerintah, mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian akibat kebakaran, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja melalui pemahaman dan keterampilan yang teruji dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” ujar Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution.
Lebih lanjut Edwin mengatakan sertifikasi ini membuktikan bahwa seseorang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai untuk mengidentifikasi bahaya kebakaran, mengelola sarana proteksi, dan melakukan tindakan darurat untuk melindungi aset dan orang.
Dijelaskannya, pada isi ranperda nanti tidak hanya melampirkan haknya masyarakat saja, tetapi juga hak-hak dari para pemadam kebakaran, melindungi para pemadam kebakaran.
“Dalam perda ini nantinya akan tertuang pasal perpasal tentang menyelamatkan masyarakat, keselamatan masyarakat tapi tidak mengcover keselamatan petugas damkar itu tidak boleh. Kita juga harus masukkan pasal yang mengcover kinerja dan keselamatan para petugas damkar, ” tegas Edwin.
Pada kesempatan tang sama, Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, mengatakan jika sudah dikupas dan dituangkan tentang aturan, hak masyarakat, hak petugas pemadam kebakaran dan perlindungan terhadap semuanya, maka perlu dipertimbangkan juga agar setiap gedung yang ada di Kota Medan ini memiliki standard gedung.
“Setiap gedung bertingkat lebih dari empat lantai dan juga bangunan industri yang ada di wilayah Republik Indonesia, wajib mengurus sertifikat keselamatan kebakaran (SKK),” ujar Lailatul Badir.
Ia menambahkan, perlunya pengawasan terhadap gedung-gedung dan bangunan-bangunan yang ada di Kota Medan ini terkait sertifikat keselamatan kebakaran (SKK). Jika tidak, maka kita sarankan gedung tersebut disegel dahulu samapai memenuhi SKK,” tegasnya. (erwe)
Teks foto: Suasana Pansus DPRD Kota Medan pembahas Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (8/9). (Ist)


