Fraksi Hanura-PKB Minta Realisasikan Pembangunan Terminal dan Fly Over
5 Agustus 2025Medan, Tabayyun.id : Seiring persetujuan dan penetapan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2025–2029, Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan memberikan sejumlah saran penting yang patut dilaksanakan Pemko Medan lima tahun ke depan.
Sebelumnya, persetujuan dan penandatanganan pengesahan perda dilakukan Ketua DPRD Medan, Wong Cun Sen, dan Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra bersama Walikota Medan Rico Waas, melalui rapat paripurna DPRD Medan, Senin (4/8/2025).
Sembilan faksi di DPRD Medan terlebih dahulu menyampaikan pendapat masing masing. Salah satu fraksi yakni Hanura – PKB memberikan masukan dan saran dalam pelaksanaaan Perda RPJMD Kota Medan 2025-2029.
Saran dan masukan tersebut seperti yang disampaikan Bendahara Fraksi Hanura-PKB, Eko Afrianta Sitepu (foto), terkait rencana pemanfaatan lahan persis di depan Pasar Induk Laucih peruntukan terminal supaya direalisasikan.
“Sejak tahun lalu sudah dilakukan penimbunan, saat ini terbengkalai. Kita harapkan pengerjaan dilanjutkan hingga terealisasi peruntukan terminal. Pemko Medan supaya mengusulkan kembali ke Kementrian Perhubungan untuk terminal Tipe A,” sebut Eko Aprianta.
Selain itu, kata Eko, fraksinya juga mengusulkan di RPJMD Kota Medan 2025-2029 soal pembangunan fly over di Jalan Jamin Ginting simpang Jalan Setia Budi-simpang Pasar Induk Laucih, dapat terlaksana. Sehingga kemacetan di simpang tersebut dapat terurai yang saat ini dikeluhkan pengguna jalan dan warga sekitar.
Bukan itu saja, kritik dan sorotan lain juga disampaikan Eko terkait beberapa isu strategis, yakni pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas SDM, kualitas tata kelola pemerintahan, kualitas infrastruktur, ketentraman dan ketertiban umum, pertumbuhan ekonomi inklusif, serta perwujudan kota wisata yang berbudaya.
Terkait hal di atas, Eko mempertanyakan langkah strategis yang akan dilakukan Pemko Medan. Karena RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah.
Maka itu, sebut Eko, RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk menyusun kebijakan strategis, menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan menjadi acuan dasar bagi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, disamping itu membuka akses bagi masyarakat
berpartisipasi dalam pembangunan.
Ditambahkan Eko, pihaknya minta agar RPJMD menjadi keharusan memenuhi beberapa kriteria dan mengacu pada azas prioritas. Kriteria dimaksud di antaranya pola pembangunan ke depan harus memperhatikan kelestarian lingkungan, sosial budaya dan serta karakteristik masyarakat Kota Medan.
“Kami berpendapat agar perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat dan aspirasi yang disampaikan DPRD Medan, agar memperhatikan penyerapan anggaran belanja daerah yang sesuai dengan target perencanaan. Sebab hal itu merupakan salah satu instrumen untuk memacu pergerakan kelesuan ekonomi yang akhir-akhir ini terjadi,” ungkapnya.
Untuk itu, tambah Eko, Pemko Medan diharapkan mendesain pembangunan Kota Medan yang lebih merata agar dapat menyerap tenaga kerja yang banyak, terutama di sektor UMKM.
“Kiranya dapat menampilkan produk-produk UMKM yang dikelola secara profesional yang mampu meningkatkan daya saing produk dan memperluas pangsa pasar. Untuk hal tersebut kami minta untuk merevisi semua perda/perwal yang menghambat UMKM,” pungkasnya. (erwe)


