Margaret MS Minta Pemko Medan Sediakan Tempat Sampah
20 Juli 2025Medan, Tabayyun.id : Persoalan warga buang sampah sembarangan terus menjadi polemik yang belum teratasi. Seperti diungkapkan warga Kelurahan Tangkahan yang mengeluhkan masih banyak sampah dibuang sembarangan, termasuk di dalam parit.
Kondisi ini diungkapkan warga saat menghadiri sesi pertama kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS di Jalan Lorong Gereja Kel. Tangkahan, Kec. Medan Labuhan, Sabtu (19/7/25) siang.
“Mohon diperhatikan di lingkungan kami tidak ada tempat sampah. Akibatnya banyak sampah dibuang sembarangan ke parit,” keluh warga Lorong Sekolah, Lamtiur Sinaga, di kegiatan tersebut.
Begitu juga warga Jalan Rawe 1 mengeluhkan banyak sampah dibuang sembarangan di lingkungan mereka. Bahkan sampah tersebut sampai menumpuk dan mengotori lingkungan.
Selain itu, warga Lingkungan 8 Kompleks Uka juga mengungkapkan sampah di lingkungan mereka kerap lama diangkat oleh tukang sampah.
Menyikapi keluhan warga ini, Margaret MS secara tegas meminta perhatian jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya aparat kecamatan dan kelurahan untuk serius mengatasi persoalan sampah di wilayah masing-masing.
“Saya minta aparatur kecamatan, kelurahan dan kepling segera bertindak mengatasi masalah sampah ini. Segera ajukan pengadaan tempat sampah di setiap lingkungan, agar warga tidak buang sampah sembarangan,” kata Margaret.
Politisi perempuan PDI Perjuangan itu juga menegaskan jangan ada lagi tumpukan sampah di lingkungan warga. “Selain mengotori lingkungan, juga menjadi sumber penyakit. Ini harus diperhatikan. Mohon pihak kecamatan dan kelurahan segera diatasi tumpukan sampah tersebut. Begitu juga pengangkatan sampah, jangan sampai lama baru diangkat oleh tukang sampah,” ucapnya.
Margaret juga mengimbau kepada warga agar jangan buang sampah sembarangan sehingga mengotori lingkungan dan jadi sumber penyakit. Apalagi dalam Perda Pengelolaan Persampahan diatur sanksi denda dan pidana bagi pihak yang membuang sampah sembarangan.
“Pada Pasal 32 dilarang buang sampah sembarangan. Sedangkan Pasal 35 mengatur sanksi denda dan pidana bagi pelanggar perda,” tegas Margaret.
Persoalan sampah dan ketiadaan tempat sampah juga menjadi keluhan warga di sesi kedua sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan Lorong V Ujung Timur, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (19/7/25) sore.
Di sesi kedua ini kembali Margaret MS minta kepada aparat kecamatan, kelurahan dan kepling untuk bersama-sama mengatasi persoalan sampah di lingkungan warga.
“Untuk pengadaan tempat sampah silahkan ajukan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Jangan lagi ada warga sampai buang sampah sembarangan karena ketiadaan tempat sampah,” ujarnya.
Dalam dua sesi kegiatan sosialisasi ini, warga juga berkesempatan menyampaikan aspirasi lainnya. Seperti L. Panjaitan keluhkan pembuangan dari KIM yang membuat lingkungan sering banjir.
Warga Jalan Rawe 1 minta dibangun jalan potong keluar ke Jalan Rawe 6, masalah narkoba di Lingkungan 5 Lorong Nauli warga Tangkahan minta dibuatkan tempat olahraga agar anak muda sekitar lebih produktif sekaligus untuk mengatasi kenakalan remaja.
Menyikapi aspirasi-aspirasi warga tersebut, Margaret MS memastikan akan segera menindaklanjuti ke dinas atau instansi terkait. “Saya harap nantinya pihak-pihak terkait ini dapat melakukan perbaikan seperti permintaan warga,” pungkas Margaret MS. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS, saat sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 di Jalan Lorong Gereja Kel. Tangkahan, Kec. Medan Labuhan, Sabtu (19/7/25) siang. (Ist)


