Pencabutan Perda RDTR dan Zonasi Langkah Stategis Sesuaikan Kebijakan Penataan Ruang
2 Juli 2025Medan, Tabayyun.id : Ketua Fraksi Partai Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Janses Simbolon (foto), mengatakan pencabutan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan penataan ruang Kota Kedan dengan perkembangan terkini, termasuk menyelaraskan dengan peraturan pusat dan visi pembangunan kota ke depan.
Hal tersebut dikatakan Janses Simbolon saat menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (01/07/2025).
Disebutkannya, pertumbuhan pesat kawasan perkotaan tidak hanya menciptakan dinamika baru, tetapi disertai dengan kompleksitas tantangan dan permasalahan yang harus dihadapi, antara lain arus urbanisasi yang cepat, tekanan terhadap sumber daya, dan tantangan degradasi kualitas lingkungan.
“Oleh karena itu, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi menjadi sangat krusial dalam merinci langkah-langkah strategis untuk mengarahkan pertumbuhan perkotaan,” tegas Jenses.
Janses menambahkan, fraksinya melihat dampak positif dari sektor ekonomi di Kota Medan terkait tata ruang dan zonasi, dimana dalam penataan ruang yang baik dapat meningkatkan nilai lahan dan properti Di Kota Medan.
“Kemudian, tata ruang dan zonasi yang efektif dapat mendukung pengembangan ekonomi di Kota Medan, seperti pengembangan kawasan industri, perdagangan dan jasa. Selanjutnya penataan ruang yang baik dapat meningkatkan kepercayaan investor dan meningkatkan investasi di Kota Medan,” ungkap politisi Partai Hanura itu.
Ia juga menuturkan, ketidaksesuaian penggunaan lahan dapat menyebabkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Kemudian pengembangan ekonomi yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas hidup masyarakat.
Tata ruang dan zonasi yang tidak efektif dapat menyebabkan konflik kepentingan antara berbagai pihak, seperti masyarakat, pemerintah, dan pengembang. Jadi koordinasi antar stakeholder, seperti pemerintah, masyarakat dan pengembang, sangat penting untuk mencapai tata ruang dan zonasi yang efektif.
“Kemudian pengawasan dan penegakkan hukum yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa tata ruang dan zonasi di Kota Medan diterapkan dengan baik,” ujar Janses. (erwe)


