Banyak Perda Tidak Jalan Karena Belum Ada Perwal
12 Mei 2019Tabayyun.id – Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang belum memiliki Peraturan Walikota (Perwal) membuat sejumlah Perda yang ada di Medan tidak dapat berjalan secara maksimal.
“Ibarat pepatah bilang, tong kosong nyaring bunyinya. Kenapa saya bilang begitu, karena untuk apa banyak Perda dibuat? Toh Pemko Medan terkesan tidak mau menjalankannya. Karena banyak sekali Perda yang tidak berjalan akibat tidak adanya Perwal, ” kata anggota DPRD Medan, Irsal Fikri, Jumat (12/4/2019).
Padahal, kata politisi PPP itu, bila Perda itu bisa berjalan secara maksimal oleh Pemko Medan. “Insya Allah, angka kemiskinan di Kota Medan akan bisa berkurang. Dan kami (DPRD, red) berkeyakinan tahun 2021 tidak ada lagi orang miskin di Kota Medan,” katanya.
Kenapa DPRD berkeyakinan angka kemiskinan dapat berkurang, lanjut anggota Komisi B itu, karena ada alokasi 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang disisihkan untuk penanggulangan angka kemiskinan di Medan.
“Namun, akibat tidak dijalankannya perda itu secara maksimal justru angka kemiskinan di Medan malah bertambah,” jelasnya.
Untuk itu, sambungnya, pihaknya mendorong Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan untuk lebih semangat lagi menjalankan perda-perda yang telah diterbitkan dengan cara segera mengeluarkan perwal (peraturan walikota)-nya.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa tanpa perwal, maka perda itu ibarat tong kosong nyaring bunyinya. Buat apa ada perda bila tak dijalankan tanpa perwal,” sebutnya.
Ia menscobtohkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9, yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 menyebutkan, dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko Medan dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan.
Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (valan)