Terkait Masalah Timbun Anak Sungai, Manajemen PT. STTC Tak Mau Terima Kunjungan DPRD Medan
29 April 2025Medan, Tabayyun.id : Anggota Komisi IV DPRD Medan kecewa dengan sikap manajemen PT. Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) di Jalan Pelabuhan Raya, Lingk.12, Kel. Belawan Bahari, Kec. Medan Belawan, karena pihak perusahaan tidak berkenan menerima kunjungan aparatur Pemko Medan bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin (28/4/2025).
“Ada kegiatan apa di dalam perusahaan ini? Kok hebat kali tidak berkenan menerima kunjungan resmi aparat Pemko Medan dan Komisi IV DPRD Medan. Kuat dugaan ada kegiatan yang ilegal tersembunyi di dalam perusahaan ini,” ujar anggota Komisi IV, El Barino Shah, saat melakukan kunjungan, Senin (28/4/2025).
Untuk itu, El Barino Shah mengajak Pemko Medan bersama aparat hukum lebih mendalami aktivitas perusahaan tersebut. “Kita kunjungan resmi ke perusahaan dan sebelumnya sudah disurati guna pemberitahuan dan ada bukti surat diterima. Tapi sekarang saat kita turun, pagar perusahaan digembok agar kita tidak bisa masuk. Ini patut dicurigai karena manajemen perusahaan terkesan menghindar,” ujar El Barino Shah.
Akibat pagar digembok, rasa kesal dan kecewa juga terlihat pada Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota Komisi Rommy Van Boy dan Ahmad Afandi Harahap, serta perwakilan OPD Pemko Medan.
Disampaikaan El Barino, dirinya secara pribadi sangat menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang terkesan tidak taat dan patuh terhadap hukum.
Kesannya sangat tidak menghargai DPRD Medan dan Pemko Medan.
“Sebelumnya sudah kita coba untuk RDP di DPRD Medan, namun pihak perusahaan tidak hadir. Sekarang kita kunjungi dan sebelumnya sudah kita lakukan pemberitahuan, tetapi pagar sengaja digembok untuk menghindar ketemu dengan kita,” cetus El Barino.
Terkait hal ini, Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak akan mengundang pihak perusahaan melakukan RDP. Kepada seluruh stakeholder serta aparat Pemko Medan diharapkan dapat melakukan pengawasan dan aktivitass perusahaan.
Sebagaimana diketahui, aktivitas perusahaan dituding melakukan pengrusakan lingkungan dengan melakukan penimbunan anak sungai paluh. Tindakan pihak pengelola dimaksud sudah cukup meresahkan warga dimana sebelumnya para nelayan tradisional dapat memanfaatkan sungai paluh akses keluar masuk menuju laut mencari ikan. Namun karena ada penimbunan oleh salah satu perusahaan, aktifitas nelayan menjadi terganggu mencari ikan.
Bahkan akibat penimbunan sungai sehingga memutus mata pencaharian nelayan. Dan parahnya, akibat penimbunan sungai itu pemukiman warga menjadi banjir. (erwe)
Teks foto: Rombongan Komisi IV DPRD Medan saat sidak ke PT. STTC di Belawan, Senin (28/4/2025). (Ist)


