dr. AdeTaufiq Ajak Masyarakat Berhenti Merokok Supaya Sehat

dr. AdeTaufiq Ajak Masyarakat Berhenti Merokok Supaya Sehat

21 April 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, dr. Ade Taufiq, Sp.OG, mengajak masyarakat untuk berhenti merokok, karena banyak penyakit akibat rokok atau merokok, di antaranya kanker dan TBC. Bagi yang tidak merokok harus dipertahankan dan jangan terpengaruh kepada perokok.

Ajakan ini disampaikan dr. Ade Taufiq saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sabtu-Minggu (19-20/4/2025) di halaman Masjid Taqwa Jalan Bromo Gang Taqwa Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, dan di halaman SD Muhammadiyah 10 Jalan Adenan Bedawi, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.

“Jika kita ingin sehat, maka segeralah tinggalkan rokok dan mari kita bersama-sama menjaga dan menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dr. Ade menjelaskan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dimaksud dalam perda tersebut adalah ruangan atau arena yang dilarang merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, yang mewajibkan tiap daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok  yang disambut baik beberapa daerah di Indonesia, termasuk salah satunya adalah Kota Medan.

“Jika ada masyarakat yang merokok di tempat terbuka atau umum agar diingatkan bersama-sama, misalnya lingkungan pemerintahan, tempat kerja, industri, pasar hingga sekolah. Jika kita bersama mengingatkan perda ini maka kita yakini akan tercipta suasana di lingkungan dan masyarakat yang sehat bebas dari asap rokok,” dr. Ade.

Dijelaskannya, tempat umum mrenurut Perda KTR adalah pelayanan fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dll), tempat proses belajar dan mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja (perkantoran, industri, tempat kerja lainnya), tempat umum (pasar modern, tradisional, tempat wisata/hiburan, dll).

Dr. Ade, yang pernah sebelum di sejumlah rumah sakit, menjelaskan asap rokok termasuk karbon monoksida, yang merupakan gas beracun yang tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa. Gas ini dihasilkan dari pembakaran bahan bakar seperti minyak, gas, kayu, dan petrol. Karbon monoksida dapat menyebabkan keracunan yang berakibat fatal jika terhirup dalam jumlah besar.

“Keracunan karbon monoksida dapat terjadi di berbagai tempat, seperti asap kendaraan bermotor, asap kompor gas, asap tungku, asap rokok, asap pembakaran sampah udara yang tercemar polusi,” ujarnya.

Selanjutnya, dr. Ade mengingatkan masyarakat agar berperan aktif dalam mensosialisasikan Perda KTR ini. Peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum/badan usaha dan lembaga/organisasi yang diselenggarakan masyarakat dengan cara memberikan sumbangan pemikiran dengan penentuan kebijakan terkait dengan KTR.

Kemudian melakukan pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mewujudkan KTR, ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyluhan serta menyebartluaskan informasi kepada masyarakat, mengingatkan setiap orang yang melanggar ketentuan KTR, dan melaporkan setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan KTR.

dr. Ade menegaskan bahwa lingkungan pendidikan atau sekolah merupakan kawasan bebas dari asap rokok. Untuk itu, dia berharap peran para pendidik atau guru agar menjadi contoh teladan di hadapan siswanya, yakni jangan sekali-kali atau mencoba merokok di sekolah.

Selain itu, dr. Ade juga mengampaikan ketentuan pidana telah diatur dalam Perda KTR yang tertuang dalam Pasal 44, yakni : Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp50.000.

Selain itu, setiap orang atau badan yang nempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat yang dinyatakan sebagai KTR, dapat diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta.

“Begitu juga setiap pengelola, pimpinan dan penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area KTR, dapat diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Rp10 juta. Untuk itu kita harapkan Perda KTR ini dijalankan dengan tegas penerapannya,” pungkasnya. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, dr. Ade Taufiq, saat mensosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Sabtu-Minggu (19-20/4/2025) di Kecamatan Medan Area dan Medan Kota. (Ist)